Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal Gunung Botak
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap dua pelaku penambang ilegal di Gunung Botak,tepatnya di lokasi Eks PT. Sinergi Sahabat Setia (SSS) jalur H Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru
Dua penambang ilegal yang ditangkap yaitu. Lukman Lataka alias Luke (42) dan Marwan ST alias Marwan (48).
Keduanya diamankan dilokasi dan waktu berbeda.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (30/11) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim dari Ditreskrimsus Polda Maluku melalui Subdit IV/Tipidter melaksanakan pengecekan ke lokasi eks PT. Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP) di jalur H Desa Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Dalam peninjauan, tim yang dipimpin Iptu A. Timotius Sulu melakukan pengecekan lokasi di PT. PIP, namun tidak ditemukan adanya kegiatan PETI.
Tetapi dalam pengecekan di lokasi eks PT. SSS, ditemukan adanya kegiatan PETI dengan menggunakan metode bak rendaman, yakni proses pengolahan material/pasir yang mengandung kandungan logam emas dengan menggunakan bahan kimia berupa, CN/Sianida, Coustik/Soda Api, karbon dan kapur.
Baca Juga: MA Vonis Mahasiswa Ini 1,6 Tahun PenjaraDari temuan tersebut, tim berhasil mengamankan Lukman Lataka alias Luke (42).
Hasil pengembangan dari penangkapan Luke, tim kemudian mengamankan Marwan ST yang diduga sebagai otak aktivitas tersebut.
“LL melakukan aktivitas pengolahan material meneral logam dengan metode bak rendaman di lokasi Eks PT SSS, selanjutnya material pasir yang mengadung emas yang diolahnya diperoleh dari stock file berkas PT. PIP,” tuturnya.
Atas seizin tersangka M yang diisi full sebanyak 3500 karung, dan diangkut dengan cara dompreng atau disedot menggunakan mesin pompa, Tersangka M ini juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sejak bulan Oktober 2022 hingga November sebelum akhirnya ditangkap.
“Hasil pemeriksaan saksi dan kedua tersangka, aksinya sudah sejak Oktober 2022 lalu,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 158 Jo 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 kemudian tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Kasus PETI di Gunung Botak mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku. Menurutnya Kapolda memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang bermain di area tambang Gunung Botak.
“Yang kami lakukan adalah penegakan hukum kepada siapa saja yang bermain dan berusaha masuk disana. Ini perintah bapak Kapolda untuk benar-benar melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang masih melakukan aktivitas secara illegal di kawasan gunung botak,” tutur Ohoirat.(S-10)
Tinggalkan Balasan