Polisi Ringkus DPO Curanmor di SBB
AMBON, Siwalimanews – Polsek Sirimau berhasil menangkap LK alias Igo, di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rabu (1/11).
LK merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor yang melakukan aksinya di kawasan Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau pada 27 Oktober 2023.
Penangkapan terhadap pria 19 tahun ini dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Vega R warna hitam nomor polisi DE 4785 AL.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/10) menjelaskan, setelah mendapat laporan korban terkait kasus curanmor di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 Desa Soya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan pelaku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Baca Juga: Polisi Serahkan ASN Pembobol Brankas DPRD ke Jaksa“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Sirimau bersama tim bertolak menuju Piru dan menangkap pelaku,” ujar Luhukay.
Usai penangkapan anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Interogasi terhadap tersangka selanjutnya membawa tersangka menuju Kota Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Usai diperiksa tersangka dan barang bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Untuk diketahui kejadian berawal pada Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIT dimana korban bersama rekannya pergi ke rumah rekan lainnya di Desa Poka. Sekitar pukul 03.00 dini hari, korban yang tiba di rumahnya dikagetkan dengan sepeda motor miliknya merk Yamaha Vega R 110 cc warna hitam dengan nomor Polisi DE 4785 AL yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada. (S-10)
Tinggalkan Balasan