Polisi Ringkus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung
AMBON, Siwalimanews – Dondi, Pria 41 tahun asal Kota Ambon tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Bukan sekali perbuatan ayah bejat ini, diketahui dilakukan selama beberapa kali sehingga membuat gadis yang masih berada di bangku SMP ini trauma.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, kini Dondi telah mendekam dibalik jeruji besi pasca dilaporkan nenek korban.
Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan Kamis (9/2) menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada 4 November 2022 lalu di rumahnya. Saat itu, korban sedang bermain HP dan merasa ngantuk, korban pun masuk kedalam kamar untuk tidur.
Ditengah malam datang sang ayah yang yang tengah dirasuki nafsu bejat, sang ayah lantas mendekati korban dan mulai melancarkan aksinya. Menyadari perbuatan ayahnya, korban yang terbangun langsung diancam. Karena takut, korban tidak tidak melawan sehingga pelaku selanjutnya memperkosa korban.
Baca Juga: Peran 6 Terdakwa Penyelundup Senpi ke Papua Diungkap Jaksa“Perbuatan pelaku disertai ancaman yang membuat korban tidak berdaya karena takut, korban di ancam akan dibunuh kalsu berteriak,”jelas Moyo.
Ironisnya, tak hanya sekali, diketahui pada Tahun 2021 dan Mei 2022 lalu pelaku juga melakukan hal yang sama kepada darah dagingnya itu.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban pergi ke sekolah dan korban tidak pulang ke rumah, namun pergi ke rumah neneknya. Korban yang tidak tahan lalu menceritakan perbuatan pelaku kepada sang nenek.
Mendengar cerita itu, nenek bersama korban lalu menuju Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Pelaku kemudian ditangkal dikediamannya. “Pelaku ditangkap sehari setelah polisi laporan, saat ini kasusnya sementara ditangani Unit PPA Polresta Ambon, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekan dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (S-10)
Tinggalkan Balasan