Polisi Ringkus 9 Sindikat Pencurian di Ambon
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon berhasil menangkap 9 sindikat pencurian sparepart (onderdil) milik sejumlah perusahaan di Kota Ambon.
Dari aksi ini, 9 orang pelaku berhasil dibekuk, 7 pelaku diantaranya merupakan pelaku anak dibawah umur.
Mereka diamankan setelah beraksi disejumlah lokasi. Modusnya terbilang unik. Komplotan ini berpura-pura mencuri besi tua. modus inilah yang membiar mereka bebas berkeliaran dan menggasak sparepart milik perusahaan yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
9 pelaku masing-masing A.R (24), B.P (14), J.K (16), S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13), S.M (16) dan A.R (22). Sementara NR masih DPO.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengatakan, 9 pelaku mulai ditangkap oleh personil unit Buser dan Pidum pada Jumat (21/10) dan Sabtu (22/10).
Baca Juga: Sakit, Assagaff tak Penuhi Panggilan PolisiPenangkapan terhadap 9 pelaku itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Diantaranya No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, No : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022.
“Laporan polisi yang masuk tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Mido kepada wartawan, Senin (24/10).
Dia menyebutkan, untuk tersangka A.R (24), B.P (14), J.K (16), beraksi di Kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, pada Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.39 WIT.
Ketiga tersangka itu datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Mereka kemudian parkir di bangunan yang bersebelahan dengan TKP.
“Kemudian para tersangka memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP, pelaku anak B.P berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke pelaku A. R., sedangkan pelaku anak J. K bereran untuk memantau keadaan sekitar,” katanya.
Sejumlah barang sparepart yang dicuri diantaranya, Block Assy Cyl (C-S), Manifold, Inlet, Valve. Egr (USE 1582A483) Cancel A, Pipe,Egr Valve, Throttle Body Assy, MD326 170 Sensor, Surge Tank Air Tamp, dan Mf Battery 38819L 12V-35AH.
“Barang-barang yang diambil para pelaku itu menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700,” jelasnya.
Di waktu dan tempat berbeda yaitu didalam gudang PT Tritel di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, tersangka B.P (14) juga beraksi dengan 4 pelaku anak lainnya, Minggu, 16 Oktober 2022. Mereka yakni S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13).
“Mereka mengambil barang bukti RRU dan kabel power sepanjang 300 meter,” tambah Mido.
Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai pengumpul besi tua. Setelah tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban. “Korban kehilangan barang berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter dengan total nilai kerugian sekitar Rp60 juta,” ungkapnya.
Para tersangka A.R (24), J.K (16), dan A.L (16), juga beraksi dengan tiga tersangka lain yaitu AR (22), SM (16), dan NR, yang masih DPO. Mereka beraksi di PT. Telkom Infra, atau tepatnya pada Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, sekitar bulan Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIT. “Barang bukti yang mereka ambil yakni 7 buah Battery merk Hoppecke dan 1 satu buah Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp70 juta,” tuturnya.
Lima tersangka ini juga berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Saat tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.
“Untuk tersangka NR saat ini masih DPO. Sementara 9 tersangka lain sudah kami amankan di rutan Polresta Ambon,” tuturnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan