AMBON, Siwalimanews – Penyidik Perlindungan Perem­puan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon sementara merampungkas berkas perkara AF alias Om Bas, tersangka pemerkosa 5 bocah di salah satu kawasan di Kota Ambon.

“Saat ini penyidik sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum pelimpahan berkas ke jaksa atau tahap I,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay ke­pada wartawan di Ambon, Rabu (28/2).

Luhukay mengatakan, peram­pu­ngan dilakukan setelah pe­nyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk ter­sangka.

Dipastikan salam waktu dekat berkas tersebut akan segera di limpahkan ke jaksa untuk diteliti.

Diringkus Polisi

Baca Juga: Dirkrimsus Janji Tuntaskan Kasus Sertifikasi Guru

AF alias Om Bas harus berurusan pihak kepolisian usai perbuatan bejatnya memperkosa anak dibawah umur.

Parahnya tak hanya satu anak, korban dari predator seksual ini mencapai 5 anak yang seluruhnya masih berusia antara 6 hingga 11 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, kejadian bermula pada 13 Februari 2024. Saat itu pelaku yang satu rumah dengan korban disalah satu desa di Kota Ambon.

Melihat korban yang sementara nonton TV. Entah apa yang merasuki pria bejat ini, Ia lalu mengajak koban masuk ke kamar. Di kamar pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban yang baru berusia 9 tahun.

“Korban awalnya menolak, tapi dipaksa dan diiming imingi uang untuk melancarkan aksinya bejatnya,” ujar Luhukay kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/2)

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

Bahkan korban mengaku tak hanya dia tetapi terdapat 4 teman perempuan yang juga menjadi korban predator anak tersebut.

“Atas pengakuan korban, ibu korban lalu mengumpulkan 4 korban lain dan melakukan interogasi, disitu para korban yang seluruhnya berusia dibawah umur akhirnya mengaku,”ungkapnya.

Mendapat pengakuan para korban, Ibu korban lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk di proses lanjut.

“Pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat,  persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (S-10)