AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease merampungkan berkas perkara, Irfan Bin Sulaiman, pelaku pembakaran di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu 29 Maret 2020.

Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sejumlah saksi telah diperiksa, setelah berkas dirampungkan penyidik akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Menurut Kasubbag Humas Plresta Pulau Ambon dan Pulau-ulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy bahwa, berkas tersangka telah masuk tahap perampungkan. Dimana seluruh pemeriksaan saksi sudah dilakukan penyidik.

Tersangka sudah melewati thapan pemeriksaan dan berasnya sudah dirampungkan penyi-dik,”kata Kaisupy.

Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Akhir April Bantuan Terdampak Corona Cair

Seperti diberitakan sebelumnya, huuman 20 tahun bui menanti Irfan Bin Sulaiman (39), warga Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Irfan ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kebakaran kawasan Ongkoliong pada Minggu, (29/3)  sekitar pukul 20.35 WIT yang menghanguskan 150 hunian serta menelan dua korban jiwa.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasal  187 ayat 1 menyatakan, barang siapa   dengan sengaja  menimbulkan ledakan, kebakaran atau  banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan  tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

Kemudian Ayat 2, dengan pidana paling lama 12 tahun penjara bila perbuatan tersebut membahayakan bagi nyawa orang lain. Sedangkan Ayat 3 dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun bila perbuatan  tersebut menimbulkan bahaya  bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. “Tersangka masih ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Kaisupy.

Irfan sebelumnya diamankan sebagai saksi. Namun melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kaisupy kepada wartawan, Senin (30/3) menjelaskan, setelah menyerahkan diri ke Polsek Sirimau dan menjalani pemeriksaan yang bersangkutan diduga kuat melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Irfan mengaku, sebelum peristiwa tersebut dirinya sempat mengkonsumsi miras. Usai mengkonsumsi miras ia pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan sang istri.

“Motif perkelahian ini lantaran tersangka cemburu terhadap istrinya, sehingga buntut dari perkelahian tersebut istri tersangka bersama dua anaknya meninggalkan rumah,” ungkap Kaisupy.

Tersangka yang terbakar emosi selanjutnya, membakar lilin di-atas meja beralaskan kain, sete-lah itu pelaku pergi membawa koper ke kawasan Batu Merah. Tiba di Batu Merah, tersangka yang penasaran kembali ke rumah, namun ketika tiba di rumah kobaran api sudah membesar.

“Setelah tersangka kembali, rumah tersangka sudah terbakar, tersangka mengira anaknya didalam namun belum sempat masuk warga sekitar sudah mengejar tersangka, sehingga tersangka kabur,” jelas Kaisupy.

Sebelum menetapkan Irfan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 8 saksi. Keterangan seluruh saksi mengarah kepada tersangka. (Mg-7)