Polisi Periksa Rumatoras Terkait Korupsi Rumdis Poltek
AMBON, Siwalimanews – Direktur PT Nusa Ina Pratama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit Macet Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas Poltek Ambon tahun 2007-2010.
Proyek yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pratama yang dinahkodai Rumatoras, di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon.diduga fiktif.
Menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka, pemeriksaan terhadap Yusuf Rumatoras telah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon beberapa waktu lalu.
“Untuk Yusuf Rumatoras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).
Selaku kontraktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,3 milliar.
Baca Juga: Selingkuh Dokter & Oknum Brimob Berujung Proses HukumSetelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya memeriksa Rumatoras
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Werluka, penyidik akan melakukan pengembangan lanjut.
Ditanya soal, kapan agenda pemeriksaan mantan Gubernur Maluku Said Assagaf dalam kapasitas sebagai mantan sekda kala itu, Werluka mengaku, penyidik masih berkoordinasi untuk menyesuaikan waktu pemeriksaanya.
Assagaff akan Diperiksa Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff akan diperiksa lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Dinas Politeknik Ambon di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Assagaff sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pekan lalu, namun mantan Sekda Maluku itu sakit, sehingga tim penyidik kembali mengagendakan untuk memanggilnya.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Nugroho melalui Kanit II Subdit Tipikor Kompol Laurens Werluka menjelaskan, Assagaff akan diperiksa sebagai mantan sekda guna memastikan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf Rumatoras yang mengerjakan proyek rumdis Politeknik Ambon sebagai pengemban atau bukan.
“Pak Said Assagaff juga akan diperiksa sebagai mantan sekda, sebelumnya surat sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan sakit. Jadi diagendakan lagi pemeriksaan,” ujar Werluka.
Werluka menjelaskan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sejak bulan Januari lalu telah meminta, BPK untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara proyek pembangumnan Rumdis Politeknik Ambon dikawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.
Werluka mengaku, pihak penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.
Menurutnya, proyek pembangunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit dari BPK RI.
“Kita masih menunggu audit dari BPK RI, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, pekan kemarin juga sudah kita koordinasi lagi. Sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwalima di Markas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).
Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka menungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan hasil audit.
“Struktur pengadaan barang dan pegerjaannya itu fiktif secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Werluka berharap, BPK secepat mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan. (S-45)
Tinggalkan Balasan