Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Jalan Aboru-Wassu-Oma

AMBON, Siwalimanews – Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mendalami kasus dugaan proyek fiktif pembangunan jalan Aboru-Wassu-Oma dengan anggaran senilai Rp2,9 miliar.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan sejumlah pihak yang terlibat terus dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk kasus jalan Aboru-Wassu-Oma masih lidik,”demikian disampaikan salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Siwalima, Selasa (25/3).
Penyidik yang meminta namanya tak dikorankan ini menguraikan, sudah 10 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu akan dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku melaporkan dugaan proyek fiktif tersebut. Menurut laporan, proyek jalan dengan anggaran APBD 2023 sebesar Rp2,9 miliar itu diduga tidak pernah direalisasikan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku NarkobaProyek tersebut dimenangkan oleh CV Balung Permai. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan bahwa ruas jalan yang dimaksud ternyata sudah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Saat ini, Polda Maluku masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran proyek tersebut. Penyidik berencana memanggil lebih banyak saksi guna mengungkap apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
PPK Bakal Dipanggil
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Aboru-Oma dan Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Provinsi Maluku akan dipanggil
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, melalui Ps. KAUR Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Melda Haurissa mengakui, akan memanggil PPK guna dimintai keterangan terkait kasus jalan Aboru-Oma dan Wassu
Kepada Siwalima di Kantor Polda Maluku, Tantui, Rabu (12/1) AKP Melda menegaskan kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Kita baru lakukan undangan klarifikasi kepada satu orang, yaitu penyedia kemarin,” ujarnya kepada Siwalima di Kantor Polda Maluku, Tantui, Rabu (12/1).
Dia menegaskan, karena kasus ini masih didalami sehingga belum bisa disebutkan apakah proyek ini fiktif.
“Karena masih tahap awal pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan kebenaran proyek jalan tersebut.
Kontraktor Tepis
Sementara itu, kontraktor Engberd Sikumena yang mengerjakan proyek tersebut membantah tuduhan bahwa proyek itu fiktif.
Saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (12/2), ia menegaskan bahwa proyek itu benar ada dan dikerjakan olehnya.
“Jadi kalau dikatakan fiktif itu tidak benar. Kemarin saya sudah sampaikan ke penyidik, jadi nanti ditanyakan ke polisi saja,” ujarnya singkat.
Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi memeriksa Engberd Sikumena, yang menggarap pembangunan jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma, Kecamatan Pulau Haruku.
Proyek sebesar Rp2,9 miliar yang dibiayai APBD 2023 ini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, lantaran diduga fiktif.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (11/2) memeriksa Engberd. Sehari sebelumnya Engberd juga sudah diperiksa polisi.
Dari berbagai sumber diketahui Engberd adalah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan dimaksud.
Sedangkan pemenang lelang proyek tersebut adalah CV Balung Permai dengan direktur Wendry.
Pantauan Siwalima, pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku mulai pukul 10.00 WIT, dengan jeda istirahat makan siang pukul 12.30 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
Sayangnya pemeriksaan kasus ini terkesan tertutup, Kabid Humas Polda Maluku, Areis Aminnulla yang tak bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada di ruang kerjanya. Begitu pula melalui telepon selulernya beberapa kali namun tidak direspon.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima Engberd menjalani sidang perdana hari ini. Usai kontraktor, polisi juga akan memeriksa pejabat pembuat komitmen.
Didesak Usut
Awalnya Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating mendesak polisi mengusut proyek jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma lantaran diduga fiktif.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (8/12) lalu, Sariwating menduga, ada indikasi korupsi yang patut ditelusuri polisi dalam kasus ini.
“Kami harap kasus proyek jalan Negeri Aboru-Wassu dan Oma ini juga mendapatkan perhatian serius dari Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimsus,” ujarnya.
Kata dia, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku sehingga diharapkan anggaran proyek jalan ini bisa diketahui penggunaannya.
“Kami sudah laporan pekerjaan proyek jalan Abori-Wassu-Oma ke Polda, dan kami harapkan bisa ditelusuri sehingga bisa mengetahui penggunaan anggaran miliar rupiah bagi proyek jalan tersebut,” tuturnya.
Sariwating mengirim laporan kasus tersebut bernomor: 11/A-DPW/LIRAMAL/XII/2024 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku diduga proyek jalan tersebut fiktif.
Dalam laporan itu, Sariwating melaporkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR, CV Balung Permai sebagai pemenang tender atas proyek jalan dimaksud.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2023 Dinas PUPR Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.
Tujuan pembangunan ruas jalan ini, lanjut Sariwating, selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan semakin mendekatkan hubungan persaudaraan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khususnya Negeri Aboru-Wassu-Oma.
Proyek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat dan melalui observasi serta eksekusi, ternyata ruas jalan tersebut telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, sehingga anggaran sebesar Rp2.9 miliar tidak terpakai.
“Yang menjadi masalah dalam pokok laporan kami ini adalah, proyek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat, namun ketika melakukan observasi dan mau eksekusi pekerjaan ternyata, ruas jalan ini telah dikerjakan oleh BPJN Maluku,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Senin (2/12) lalu.
Dengan dikerjakan proyek jalan tersebut oleh BPJN Maluku, maka anggaran Rp2,9 miliar sesuai ketentuan haruslah dikembalikan ke kas daerah, namun diduga hal itu tidak dilakukan.
Kata dia, anggaran Rp2,9 miliar ini diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka.
Proyek pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma dimenangkan oleh CV Balung Permai sebagai kontraktor pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 milyar. (S-25)
Tinggalkan Balasan