AMBON, Siwalimanews – Tim jibom Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, melakukan disposal atau pemusnahan 5 bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polsek Baguala.

Pemusnahan 5 bahan peledak tersebut, dilaksanakan di Markas Komando Satuan Brimob di Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (31/10).

Sebelum dilakukan pemusnahan bom oleh 7 personel Subden 2 Den Gegana Satbrimob Polda Maluku yang dipimpin Ipda A  Nanlohy, tim sebelumnya menemui Kapolsek Baguala Iptu M Alfons.

“Lima bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Markas Polsek Baguala. Bom yang ditemukan adalah bom rakitan dari pipa,” tulis Ipda A Nanlohy dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (1/11).

Setelah melalui proses penyerahan, 5  bom rakitan kemudian dibawa ke kawasan Air Besar Passo. Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan 1 unit EOD No Pol 1702 – XVI, serta sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 buah.

Baca Juga: Di Waehotong dan Waeruba, Cabub Aziz Sosialisasikan 10 Program BASIS

“Disposal bom ini dilakukan atas dasar UU nomor 2 tahun 2022, Perkap nomor 11 tahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon, tentang permohonan bantuan personel,” jelas Ipda Nanlohy.(S-10)