Polisi Masih Rampungkan Berkas Sekda Buru
AMBON, Siwalimanews – Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112.399.000 dengan tersangka eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf kini dalam tahap perampungan berkas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (21/2) mengaku penyidik masih merampungkan berkas tersangka eks Sekda Kabupaten Buru itu.
“Iya masih perampungan berkas ya,. Dia tidak ditahan karena sakit parmanen,” kata Ohoirat.
Untuk tersangka lainnya La Joni, Ohoirat menambahkan penyidik masih fokus kepada eks Sekda dulu. Setelah berkas yang bersangkutan rampung, barulah La Joni diperiksa. La Joni sendiri baru diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka eks sekda.
“Jadi penyidik fokus dulu dengan berkas eks esekda setelah rampunf barulah diperiksa La johni sebagai tersangka,” ujar Ohoirat.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana MTQ di Surabaya MolorAssegaf tidak Ditahan
Sebelumnya Ohoirat mengaku, pihaknya tidak bisa menahan eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf lantaran yang bersangkutan sakit parmanen yakni stroke.
Hal itu disampaikan Ohoirat kepada Siwalima menanggapi aksi demo mahasiswa yang menamakan dirinya Lumbung Aspirasi Masyarakat Buru (LAMB) yang mendesak Polda Maluku dan Kejati segera menahan Assegaf.
“Dia sakit parmanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter kepada penyidik. Dalam aturan seseorang sakit penyidik tidak bisa menahan ataupun memeriksa yang bersangkutan. Tapi proses hukum akan terus dilakukan sambil memantau perkembangan penyakit yang diderita tersangka,” kata Ohoirat di ruang kerjanya Rabu (12/2).
Mahasiswa Demo
Untuk diketahui, puluhan mahasiswa yang menamakan diri Lumbung Aspirasi Masyarakat Buru (LAMB) melakukan aksi demo Selasa, (11/2) di Kantor Kejati Maluku. Mereka mendesak eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf ditahan.
“Kami desak Kapolda Maluku untuk segera menahan eks Sekda Buru karena telah merugikan negara sebesar Rp 11.112.239.000,” tegas koordinator lapangan, Lutfi Labalawa saat berorasi.
Pendemo memulai aksi sekitar pukul 10.30 WIT di depan pintu pagar halaman Kejati Maluku. Mereka memggunakan mobil pick up warna hitam lengkap dengan sound system untuk berorasi.
Mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan antara lain, segera tahan Ahmad Assegaf, segera periksa Iksan Tinggapy karena tanda tangan palsu, pemalsuan tanda tangan Bupati Buru untuk kredit di BPDM harus ditersangkakan, diadili dan dijebloskan ke penjara.
Tetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Assegaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.
Dalam audit investigasi ditemu-kan pelanggaran mulai dari peren-canaan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian negara didapati potensi kerugian negara sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 11.112.239.000. (S-32)
Tinggalkan Balasan