AMBON, Siwalimanews – Kasus tindak pidana korupsi penya­lahgunaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112.399.000 dengan tersangka eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf kini dalam tahap perampungan berkas.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (21/2) mengaku penyidik masih merampungkan berkas tersangka eks Sekda Kabu­paten Buru itu.

“Iya masih perampungan berkas ya,. Dia tidak ditahan karena sakit parmanen,” kata Ohoirat.

Untuk tersangka lainnya La Joni, Ohoirat menambahkan penyidik masih fokus kepada eks Sekda dulu. Setelah berkas yang bersangkutan rampung, barulah La Joni diperiksa. La Joni sendiri baru diperiksa se­bagai saksi terhadap tersangka eks sekda.

“Jadi penyidik fokus dulu dengan berkas eks esekda setelah rampunf barulah diperiksa La johni sebagai tersangka,” ujar Ohoirat.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana MTQ di Surabaya Molor

Assegaf tidak Ditahan

Sebelumnya Ohoirat mengaku, pihaknya tidak bisa menahan  eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf lantaran yang bersangku­tan sakit parmanen yakni stroke.

Hal itu disampaikan Ohoirat ke­pada Siwalima menanggapi aksi demo mahasiswa yang menamakan dirinya Lumbung Aspirasi Masyara­kat Buru (LAMB) yang mendesak Polda Maluku dan Kejati segera  menahan Assegaf.

“Dia sakit parmanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter kepada penyidik. Dalam aturan seseorang sakit penyidik tidak bisa menahan ataupun memeriksa yang bersangkutan. Tapi proses hukum akan terus dilakukan sambil meman­tau perkembangan penyakit yang diderita tersangka,”  kata Ohoirat di ruang kerjanya Rabu (12/2).

Mahasiswa Demo

Untuk diketahui, puluhan maha­siswa yang menamakan diri Lum­bung Aspirasi Masyarakat Buru (LAMB) melakukan aksi demo Se­lasa, (11/2) di Kantor Kejati Maluku. Mereka mendesak eks Sekda Kabu­paten Buru, Ahmad Assegaf ditahan.

“Kami desak Kapolda Maluku untuk segera menahan eks Sekda Buru karena telah merugikan negara sebesar Rp 11.112.239.000,” tegas koor­dinator lapangan, Lutfi Laba­lawa saat berorasi.

Pendemo memulai aksi sekitar pukul 10.30 WIT di depan pintu pa­gar halaman Kejati Maluku. Mereka memggunakan mobil pick up warna hitam lengkap dengan sound system untuk berorasi.

Mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan antara lain, segera tahan Ahmad Assegaf, se­gera periksa Iksan Tinggapy karena tanda tangan palsu, pemalsuan tanda tangan Bupati Buru untuk kredit di BPDM harus ditersang­kakan, diadili dan dijebloskan ke penjara.

Tetapkan Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Asse­gaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal  2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum menetapkan tersangka penyidik ditreskrimsus telah mela­kukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah meminta  audit investigasi  dan penghitungan keru­gian negara ke BPK pusat.

Dalam audit investigasi ditemu­-kan pelanggaran mulai dari peren­-canaan anggaran dan perta­ng­gung jawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian negara didapati potensi kerugian negara sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 11.112.239.000. (S-32)