Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Pemilik 1 Kg Ganja
AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon mulai melengkapi berkas perkara warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau Kota Ambon berinisial MT alias M pemilik 1 kilogram ganja.
Dari hasil tes urin yang dilakukan, tersangka dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
“Untuk tersangka dengan barang bukti 1 kg ganja, masih dalam proses melengkapi berkas. Tersangka sendiri sudah melakukan tes urine dengan hasil positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa yang dikonfirmasi redaksi Siwalimanews, Rabu (20/4).
Untuk kelengkapan berkas kata Jawa, penyidik juga telah mengirim sample barang bukti untuk pengujian.
“Barang buktinya masih dalam pengujian BPOM Ambon,” ucap Kasat.
Baca Juga: Walikota Lantik Delapan Kades dan Satu RajaUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan