AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku menghentikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya, dengan tersangka mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi.

Penghentian kasus ini dilakukan, setelah Tukuboya selaku pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, Selasa (16/8).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Rum Ohoirat menjelaskan, pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah pihak Ditreskrimum Polda Maluku, berupaya mendamaikan para pihak, dan akhirnya para pihak bersedia untuk berdamai, sehingga dilakukan gelar perkara hari ini, Selasa (16/8) dengan menghadirkan kedua belah pihak.

“Gelar perkara khusus terkait laporan polisi nomor: LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. Gelar ini ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing,” ujar Kabid.

Dalam gelar perkara kata Kabid, menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan restoratif justice.

Baca Juga: Putusan PHI, Yayasan Kesehatan GPM Wajib Bayar Hak Karyawan

Pencabutan laporan ini juga dilakukan pelapor, setelah terlapor dalam hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, bahkan Ramly berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor, sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat,” ucap Kabid.

Atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor dalam hal ini Rustam Tukuboya tambah Kabid, maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan. (S-15)