AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku di­minta untuk sege­ra melakukan gelar perkara kasus du­gaan korupsi pe­ng­adaan 4 unit speedboat ta­hun 2015 di Dinas Per­hubu­ngan Ka­bu­­paten MBD.

Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Kadis Perhubungan saat itu Deniamus Orno alias Odie Orno, telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini kepastian hukumnya masih tak jelas.

 “Kasus pengadaan 4 unit speed yang melilit Odi Orno ini, kalau tidak salah sudah dilidik dari tahun 2017 sampai, jika belum selesai itu berarti, belum ada kepastian hukumnya,” tandas Tokoh Pemekaran Kabupa­ten MBD, Septinus Heamatang ke­pada Siwalima di Ambon, Sabtu (31/8).

Jika pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara, kata Heamatang, secepatnya dilakukan agar kasusnya jelas, sehingga ada kepastian hukum.

“Kalau memang dalam kasus ini tidak cukup bukti, maka dihentikan sehingga yang diduga terlibat  da­lam kasus ini tidak khawatir, namun jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti minimal dua alat bukti, maka harus dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut hingga ke pengadilan,” tandas Hematang.

Baca Juga: Pejabat BPN Maluku Saksi Ahli Korupsi Lahan PLTG

Menurut mantan Kepala Kejati Maluku ini, proses lanjutan kasus ini harus dilakukan Ditreskrimsus, sehingga orang-orang yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas. Selain itu, masyarakat di MBD juga dapat mengetahui de­ngan pasti akhir dari kasus ini, se­perti apa.

“Sekali lagi saya katakan pihak ke­polisian harus beri kepastian hukum yang jelas dalam kasus ini, sehingga baik Odie Orno dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas,” tegas Heamatang.

Diminta Gelar

Praktisi Hukum Sukur Kaliki juga meminta Ditreskrimsus Polda Malu­ku segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan MBD.

“Jika sudah diagendakan maka polisi segera lakukan, bukan sebatas janji saja tetapi segera dibuktikan dengan tindakan,” tandas Sukur Kaliki, kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, tadi malam.

Kasus ini, kata Kaliki, sudah dita­ngani lama. Karena itu, harus segera di­lakukan gelar perkara, sehingga di­pu­tuskan nasib kasusnya seperti apa.

“Jika tidak kunjung gelar maka ditakutkan dalam menangani kasus ini ada main mata atau kongkali­kong,”  ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Salim Rumakefing, Ketua Indonesia Monitoring Development Maluku.

Ia mengatakan, masyarakat se­mentara menunggu komitmen polisi untuk menuntaskan kasus Odie Orno. Olehnya, Ditreskrimsus harus  serius. “Jangan hanya sebatas janji tuntaskan, tetapi tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.

Janji Gelar

Seperti diberitakan, Direktur Res­krimsus Polda Maluku, Kombes Fir­man Nainggolan memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Penyidik Ditreskrimsus akan me­lakukan gelar perkara untuk menen­tukan langkah penyidik selanjutnya.

Hal ini disampaikan Kombes Firman Nainggolan saat dikonfirmasi Siwa­lima, usai menghadiri upacara mem­peringati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).

Nainggolan menegaskan, peng­hidikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia meng­akui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membe­berkan nilainya.

“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih ja­lan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.

Soal Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan menga­takan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujar­nya.

Tak Hapus Korupsi

Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan ke­ru­gian negara, namun tak mengha­pus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.

Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.­524.600.­000 di Dinas Perhubungan Kabupa­ten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Masuk Jaksa

SPDP kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.

SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi menga­ku, SPDP yang diberikan Ditreskrim­sus bersifat umum, belum mencatu­man calon tersangka.

“SPDP kasus itu sudah lama dite­rima dari Ditreskrimsus Polda Ma­luku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepada  Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).

Sapulette mengatakan, jaksa ha­nya bersifat menunggu berkas ka­sus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditres­krimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.

Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak perte­nga­han 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. Tetapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. Sementara dua buah speedboat lainnya, masih tertinggal di galangan pembuatan speedboat di Kota Ambon.  (S-21/S-27)