NAMLEA, Siwalimanews –  Polisi menggagalkan penyelun­dupan Bahan Kimia Berbahaya (B3) jenis merkuri atau air perak sebanyak 15 kg, yang hendak dipasok pelaku ber­inisial K (48) ke tambang emas ilegal Gunung Botak, Ka­bupaten Buru.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiat­maja menjelaskan, pihaknya sedang me­na­ngani satu lagi kasus terkait dengan ilegal maining di­mana  penangkapan 17 botol merkuri se­suai laporan polisi tanggal 14 Januari 2022 lalu.

“Kita sementara menanggapi satu lagi kasus terkait dengan ilegal mai­ning, dimana penangkapan 17 botol merkuri sesuai laporan polisi tanggal 14 Januari 2022 lalu,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (12/2) siang.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, polisi telah menahan satu orang pelaku initial K (48) , warga  Dusun Ketapang, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),

Saat berada di Kabupaten Buru, pelaku berdomisili di Desa Debo­wae, Kecamatan Waelata. kini K te­lah ditahan di rutan Polres Pulau Buru.

Baca Juga: Proses Hukum Bripka Batuwael, Polisi Periksa 9 Saksi

Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 15 kg, air perak atau merkuri yang diisi dalam 17 botol plastik bening uku­ran 250 mililiter, dan satu buah kar­dus warna coklat.

Kapolres menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yani, mendapatkan air perak dari Fusun ketapang dan hendak dibawa ke tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten  Buru.

Pelaku membawa barang berba­haya itu menggunakan kapal kayu tujuan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, sesudah itu dilanjutkan ke Gunung Botak.

“Rencananya pelaku akan men­jual air perak tersebut di lokasi tam­bang ilegal Gunung Botak” tandas Kapolres Egia..

Dalam jumpa pers tersebut, Ka­polres juga membeberkan keberha­silan jajarannya mengungkap bebe­rapa kasus yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, diantarany kasus pencurian tanggal 27 Januari lalu dengan Tkp Gereja Imanuel, Namlea.

Dengan gerak cepat, polisi ber­hasil mengungkap kasus tersebut dan menahan satu orang tersangka berinitial SS, serta sejumlah barang bukti termasuk satu buah keyboard merk Yamaha.

Polisi juga berhasil mengungkap dan menangkap KE (22)  yang men­jual sepeda motor rental untuk biaya pernikahan bersama pujaan hati  di KUA Waihetu Ambon.

Tim kepolisian berhasil menang­kap tersangka seusai proses ijab kabul di KUA Waihetu Ambon, pada Selasa lalu (8/2/2022).

Untuk itu, Pelaku dijerat  pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KU­HP, tentang penipuan dan peng­gelapan.

“Barang siapa dengan sengaja me­miliki dengan melawan hak se­suatu barang, yang sama sekali atau sebagainya, termaksud kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, de­ngan hukuman penjara selama empat tahun,” kata Kapolres Egia.

Barang bukti yang berhasil di­amankan, satu unit motor honda beat F1 warna biru putih dan motor yamaha zupiter. Sejumlah barang tersebut renca­nanya akan dijual ke orang, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan penadah.

“Pelaku rencananya akan menjual barang tersebut, dan sudah ditawar­kan dengan harga Rp 8 juta per ken­daraan, namun belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan pelaku maupun barang bukti,” ujar Egia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah tiga kali membawa kabur sepeda motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Di hadapan polisi, pelaku berdalih menjual motor tersebut agar men­dapat uang untuk pergi bekerja di Tambang Nikel Weda, Maluku Utara. Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menyewa sepeda motor dari rental. Setelah sepeda motor didapat, pelaku langsung membawa­nya dan menjualnya. (S-15)