AMBON, Siwalimanews – Hampir setengah ton atau kurang lebih 450 liter mi­numan keras tradisional jenis sopi, asal pulau Seram berhasil diamankan kepo­lisian Sektor Salahutu

Ratusan liter miras ini berhasil diamankan lewat razia jelang natal 25 Desem­ber dan tahun baru 1 Januari 2023 yang dipusatkan di de­pan Dermaga Hunimua, De­sa Liang Kecamatan Sala­hutu, Kabupaten Maluku Te­ngah pada Sabtu (17/12).

Razia dipimpin Bripka Yudi Marasabessy dan beberapa personil lainnya menyasar kendaraan roda empat dan enam serta barang bawaan penumpang yang datang dari Pulau Seram berupa minuman keras.

Penjabat Sementara Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menyampaikan, razia digelar Polsek Salahutu merupakan kegia­tan cipta kondisi rutin yang diting­kat dengan tujuan menekan tingkat peredaran miras tradisional jenis Sopi di masarakat.

Dalam razia dilakukan hingga pukul 20.00 WIT itu, personil Polsek Sala­hutu berhasil mengamankan barang titipan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi di dalam mobil Bus, angkutan umum Lintas Seram.

Baca Juga: Jaksa Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Gempa

“Barang bukti tersebut di kemas di dalam karung. Ada sebanyak tiga  ka­rung, Dua karton besar, dan dua tas plas­tik besar. Jumlah miras sopi yang ber­hasil disita kurang lebih 450 liter. Barang bukti ini sudah diamankan ke Mako Polsek Salahutu selanjutnya un­tuk di­mus­­-nahkan,” pungkas Moyo. (S-10)