AMBON, Siwalimanews – Berkas dugaan korupsi Sekreta­ris Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan Alfonsius Siamiloy masuk Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Berkas Sekda MBD tersebut resmi dilimpahkan Kejaksaan Ne­geri MBD, terkait dugaan penya­lahgunaan pembayaran biaya lang­sung kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Ta­hun Anggaran 2017 dan Tahun Ang­garan 2018, pada sekertariat daerah Kabupaten MBD.

“Bahwa dalam pelimpahan ter­sebut diatas pihak Penuntut Umum telah menyerahkan dokumen ber­upa, surat pelimpahan perkara/tu­ru­­nan nomor: B-754/Q.1.18/SPPAPB-Ft.2/12/2022 tanggal 12 Desember 2022, surat dakwaan/turunan nomor: PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022, Berkas perkara atas nama terdakwa, AS Reg. Nomor: PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 08 Desember 2022, serta Barang Bukti,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Pelimpahan perkara tersebut, Kamis (15/12) dan diterima oleh Jacobus Mahulette selaku Panitera Muda atau Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon.

Jaksa Penuntut Umum juga me­nye­rahkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp165.970. 800,- yang disimpan pada rekening pe­nampung khusus barang bukti Ke­jaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Baca Juga: Hakim Vonis Penyuap RL Dua Tahun Penjara

Tersangka disangkakan mela­kukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan: Primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dan ditam­bah dengan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang peru­bahan atas Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH­Pidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelimpahan perkara atas nama terdakwa Alfonsius Siamiloy, baru kami laporkan sekarang karena kendala pada sistem aplikasi SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan dengan diserahkan berkas per­kara maka JPU tinggal menu­nggu waktu sidang perdana de­ngan agenda dakwaan,” pungkasnya.

Jaksa Eksekusi

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung Selasa (29/11), Sekre­taris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya itu, harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya, menahan Sek­retaris Daerah Alfonsius Siamiloy, Selasa siang.

Sekda ditahan atas kasus du­gaan korupsi pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2017 dan  2018 senilai Rp.1.565. 855.600.

Penahanan dilakukan, usai tim penyidik Kejari MBD memeriksa saksi-saksi dan ditemukan bukti-bukti yang kuat dan menetapkan Sekda MBD sebagai tersangka.

“Penahanan dilakukan di Ambon, setelah tim penyidik Kejari MBD melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai ter­sangka,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (29/11).

Untuk keperluan penyidikan, Siamiloy akan ditahan sampai dengan 20 hari ke depan.

Wahyudi menyebutkan, AS sa­paan Alfonsius selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 ta­nggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 ta­nggal 16 Januari 2018, telah mem­buat bukti pertanggungjawaban fiktif, atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.

Menurutnya, akibat penyalah­gunaan yang dilakukan oleh tersangka AS, total perhitungan kerugian negara  berdasarkan per­hitungan ahli dari Badan Peng­awasan Keuangan dan Pemba­ngunan Perwakilan Maluku se­besar Rp1.565.855.600.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik punya memiliki cukup bukti untuk menaikan status AS dari saksi sebagai tersangka.

“Setelah cukup bukti AS lang­sung ditetapkan sebagai tersang­ka serta dilakukan penahanan.

AS ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas II A Ambon Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.

“Akibat penyalahgunaan yang dilakukan tersangka AS, telah menuai kerugian bagi negara senilai Rp1,5 miliar. Sejumlah bukti mengenai penyalahgunaan SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut telah dikantongi oleh tim penyidik,” ujarnya.

Untuk diketahui Alfonsius Siami­loy pada tanggal 18 Januari  2018, dilantik sebagai  Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya

Sebelum diangkat sebagai Sekda, pria kelahiran 18 Agustus 1964 ini pada tahun 1987 dingkat sebagai CPNSD, selanjutnya pada tahun 1997 AS diangkat sebagai Kasubag Pembukuan merangkap Kasubag Verifikasi pada Bagian Keuangan Setda Maluku Tenggara (Tual).

Berikutnya tahun 2000, dia dilantik sebagai Kabid Retribusi Daerah Dinas Pendapatan Kabu­pa­ten MTB, tahun 2004 AS diangkat sebagai Sekretaris Camat (Plt Camat) di Kecamatan Leti Kabu­paten MTB

Berikutnya tahun 2009 bapak ber­anak lima ini dilantik sebagai Kabag Perekonomian dan Pemba­ngunan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kemudian pada tahun 2000, AS juga dilantik sebagai Sekretaris (Plt Kepala) Badan Pengelola Perba­tasan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Tahun 2011, AS dipercayakan sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya. Selanjutnya tahun 2013, AS bergeser posisi menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya.

Terakhir tahun 2016 AD dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Maluku Barat Daya Merangkap Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya  dan selanjutnya tahun 2018 diangkat sebagai Sekda Kabupaten MBD. (S-10)