AMBON, Siwalimanews – Upaya pendalaman pada kasus mobil dinas Gubernur Maluku yang diduga seken, harus dilakukan profesional, agar tidak sampai menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bekerja profesional dalam upaya mengusut mobil dinas yang jadi buah bibir di mas­yarakat. Penyidik juga diingatkan untuk tidak menutup-nutupi ke­ter­libatan gubernur dan anak buahnya, jika terbukti memang ada.

Demikian dikatakan staf pe­ngajar Fakultas Hukum Unpatti, Diba Wadjo kepada Siwalima, Kamis (20/5). Menu­rut­nya, dalam proses penegakan hukum khu­sus­nya berkaitan de­ngan tindak pidana korupsi, aparat kepolisian diharuskan melakukan tanggung jawabnya secara adil tanpa me­ngistimewakan siapapun.

Termasuk dalam kasus penga­daan mobil dinas seken Gubernur, penyidik tidak boleh mengisti­mewakan Gubernur maupun jaja­ran pemerintah provinsi yang diduga terlibat.

“Jangan karena pak gubernur eks kapolda lalu terkesan diis­timewakan. Polisi tidak boleh me­ngistimewakan siapapun termasuk gubernur dan anak buahnya,” tegas Wadjo.

Baca Juga: Jaksa Minta Polisi Periksa Saksi Tambahan Korupsi Speed Boat MBD

Hukum acara pidana menurut­nya, secara tegas telah menen­tukan langkah penyidik karena itu dalam mencari alat bukti penyidik harus tetap berpegang pada hu­kum acara yang berlaku.

Kepolisian, kata Wadjo tidak boleh memunculkan stigma hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, sebab jika itu terjadi maka mas­yarakat akan per­caya kepada institusi kepolisian.

Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija juga mengingatkan hal yang sama. Ia mengatakan da­lam penegakan hukum apalagi berkaitan dengan perkara korupsi, sudah pasti akan melibatkan pejabat.

Sekecil apapun tambah Pistos, peranan pejabat dalam kasus pe­ngadaan mobil seken Gubernur te­tap harus disentuh hukum termasuk gubernur dan anak buahnya. Tam­bahnya, jika ada indikasi keterli­ba­tan, maka harus diusut sampai tuntas.

“Tidak boleh mengistimewakan gubernur dan anak buah, semuanya sama dimata hukum,” ujar Noija.

Ditegaskan, kepolisian harus me­nyamaratakan semua orang baik masyarakat maupun pejabat, sebab di mata hukum semua sama sehingga polisi harus mengutamakan kepen­tingan penegakan hukum itu sendiri.

Praktisi hukum, Nelson Sianressy mengatakan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas artinya semua orang di mata hukum sama.

Hukum itu tidak boleh tumpul keatas dan tajam kebawah, artinya semua orang sama,” ujar Sianressy.

Polisi lanjut Sianressy tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pe­negakan hukum terhadap siapapun di daerah ini termasuk kepada Gu­bernur, Murad Ismail dan jajaran yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan mobil dinas seken.

“Walaupun seorang Gubernur tidak ada yang istimewa,” tegasnya.

Sianressy menegaskan aparat kepolisian dalam hal ini Ditres­krimsus Polda Maluku harus bekerja sesuai dengan tugas pokoknya artinya harus profesional dan tidak memihak kepada siapapun.

Mulai Digarap

Untuk diketahui, pasca diperintah Kapolda Irjen Refdi Andri, polisi mulai bergerak untuk mengumpul­kan data dan keterangan, terkait pe­ngadaan mobil dinas Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diduga seken.

Saat ini tim yang dibentuk oleh Direskrimsus, Kombes Eko Santoso itu sudah mulai bekerja, dengan mengumpulkan bukti, data dan keterangan yang diperlukan.

Kepada Siwalima Rabu (19/5), Eko Santoso mengatakan pihaknya sudah mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan. Eko belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini masih puldata dan pulbaket.

“Sejauh ini kita respon apa yang menjadi konsumsi publik itu. Intinya sementara puldata dan pulbaket ya, itu dulu ya. Jangan tanya-tanya dulu, belum apa-apa ini. Ya kasih ke­sempatan, ini korupsi,” tegas Eko.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Refdi Andri kepada pers mengaku sudah menginstruksikan Ditres­krimsus untuk melakukan penyeli­dikan dugaan korupsi pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Maluku.

“Saya sudah instruksikan kepada Ditreskrimsus untuk mempelajari, artinya informasi-informasi itu kita terima dan kalau bisa diselidiki. Jadi sudah saya mintakan kepada Ditres­krimsus silahkan selidiki,” kata Ka­polda di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (5/5) lalu.

Informasi lainnya yang beredar kuat di Polda Maluku menyebut­kan, kalau Bareskrim Polri telah berkoor­dinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.

“Iya benar, ada koordinasi kita de­ngan Bareskrim Polri untuk usut kasus pengadaan mobil dinas Gu­bernur Maluku,” kata sumber Siwalima di Polda Maluku.

Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang cacat itu sudah menjadi isu publik  tak hanya di Maluku tapi nasional.

“Informasi pengadaan mobil dinas pak gubernur itu juga sudah jadi bahan pembahasan yang ramai di tingkat nasional, tidak hanya di Maluku. Jadi wajar kalau polisi mau selidiki,” ujar sumber itu.

Penunjukan Langsung

Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.

Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Sima­tupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penun­jukan langsung seperti yang dila­kukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf a) dilak­sa­nakan untuk Barang/Pekerjaan Kons­truksi/Jasa Lainnya yang su­dah tercantum dalam katalog elek­tronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pe­kerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang ber­nilai paling banyak Rp 200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Banyak Masalah

Kepala Badan Penghubung Pro­vinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.

Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi me­nga­ta­kan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi ma­salah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.

Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Peren­canaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jaba­tan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk jaba­tan setingkat menteri, yang menggu­nakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui me­nggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan itu.

Disorot MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menje­laskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengi­kuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada penga­laman,” tegas Saiman.

Salahi Aturan

Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hu­kum Unpatti, Merry Tjoanda menga­takan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak mela­lui proses tender.

“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan sub­stansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).

Tjoanda yang baru saja diteguh­kan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini meng­ungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.

“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetul­nya harus melalui  proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya. (S-32/S-50/S-52)