AMBON, Siwalimanews – Penyaluran bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah terkendala dokumen kependudukan.

Hal ini menjadi temuan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku Tengah, Ruslan Hurasan, saat melakukan reses masa sidang II tahun 2021 di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat beberapa waktu lalu.

“Memang selama reses kita menemukan banyak sekali masyarakat yang belum mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah kabupaten,” ungkap Hurasan kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (21/5).

Salah satu alasan yang mengakibatkan masyarakat belum mendapatkan bantuan UMKM kata Hurasan, karena dokumen kependudukan berupa KTP dan KK banyak yang bermasalah.

“Setelah ditanya alasannya ada yang tidak memiliki KTP dan KK seperti NIK yang tidak terkoneksi itu yang didapatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Tahun Ini, Siswa SMA Siwalima Wajib Bayar Uang Makan

Dengan adanya temuan ini, Hurasan mendesak Dinas Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah untuk mempercepat semua proses dokumen administrasi kependudukan yang sementara diurus warga yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Disdukcapil, tidak boleh hanya sekedar menunggu masyarakat datang untuk memprosesnya, tetapi sebaliknya harus menjemput bola dengan membangun pos-pos  pada beberapa kecamatan, guna melakukan perekaman dan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

“Jika Disdukcapil mempercepat proses, maka persoalan administrasi kependudukan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, akan selesai dan tidak menjadi persoalan bagi pemerintah. (S-50)