Polisi Didesak Tangkap Pemilik Eskavator di Tambang Ilegal GB
AMBON, Siwalimanews – LIRA mendesak Kapolda Maluku perintahkan Kapolres Pulau Buru untuk menangkap pemilik alat berat eskavator yang beroperasi mengeruk pasir emas di Sungai Anahoni, tambang ilegal Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.
LIRA Maluku mengungkap fakta terbaru, kalau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak Kabupaten Buru kembali marak.
Diduga kuat, maraknya aktivitas penambangan ini karena ada tangan tangan siluman yang ikut bermain dalam meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Mestinya. pemerintah dan aparat keamanan harus bertindak tegas atas fenomena ini.
Karena selain telah merusak lingkungan hidup, juga akan berdampak terhadap keamanan masyarakat sekitar lokasi.
Baca Juga: Jakson Kore Harumkan Nama MalukuBuktinya, beberapa waktu lalu pernah terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oknum aparat keamanan yang berakhir dengan tewasnya seorang warga.
“Mirisnya, walaupun sering terjadi kericuhan antar penambang, bahkan sudah beberapa kali ditutup secara paksa, namun aktivitas penambangan tetap berlanjut,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating dalam siaran persnya kepada Siwalima, Minggu (20/2).
Sariwating prihatin atas situasi yang terus terjadi di Gunung Botak.” sudah ada perintah dari bapak Presiden Jokowi di tahun 2017 kepada Gubernur Maluku untuk segera menutup lokasi GB “ ingatkan Sariwating.
Atas perintah dimaksud, Gubernur Said Assagaf langsung berkordinasi dengan Kapolda Irjen. Pol Royke Lumowa. Kedua pejabat ini sukses mengobrak abrik semua peralatan termasuk tenda-tenda milik penambang, dan mengusir mereka dari lokasi.
Dan saat itu, gunung botal bersih dari aktivitas penambangan dan tidak terlihat lagi penambang di sana.
“Namun ketika kedua pejabat ini tidak lagi menjabat, marak lagi terjadi aktivitas di sana, menjadi tanda tanya besar kenapa hal ini bisa terjadi? sesal Sariwating.
Bahkan saat ini di GB tepatnya di areal sungai Anahoni, menurut informasi terlihat ada alat berat atau ekskavator yang sedang beroperasi mengeruk pasir emas.
“Kehadiran ekskavator pasti akan menimbulkan efek kerusakan lingkungan yang parah,” sambung Sariwating.
Katanya, hal ini merupakan pelanggaran atas UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada larangan dalam mencemari dan perusakan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat 1 butir a menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusak an lingkungan hidup,” ujarnya.
Dikatakan, jika dalam aktivitas pengerukan pasir disertai dengan peredaran bahan merkuri atau sianida, maka ada sanksi pidana paling sedikit 1 tahun, dan paling lama 3 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 milliar ( pasal 101 ).
Dengan beraktivitasnya kembali tambang gunung botak ini diduga ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh aparat.
Pembiaran ini adalah bentuk pembangkangan atas perintah Presiden Jokowi.
“Oleh sebab itu kami minta kepada Kapolda Maluku untuk perintahkan Kapolres Pulau Buru segera menangkap pemilik eksavator serta menyitanya sebagai barang bukti, untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sariwating.
Tidak hanya itu, tapi juga membersihkan lokasi gunung botak dari aktivitas para penambang dan mengusir mereka semua dari situ.
“Kami akan terus memantau situasi yang terjadi di lokasi. Jika ternyata areal penambangan masih tetap beraktivitas, maka LSM LIRA Maluku tidak segan-segan akan melaporkan hal ini langsung kepada Bpk Kapolri,” tegasnya. (S-15)
Tinggalkan Balasan