AMBON, Siwalimanews – Karena memiliki 13 paket narkoba jenis sabu-sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pemuda beru­sia 34 tahun.

MST diduga  pega­wai Aviation Security (Avsec) PT. Ang­kasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon.

MST diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Pol­da Maluku saat be­rada di depan Indo­maret, Kelurahan Karang Pan­jang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2) pukul 14.50 WIT.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir mengatakan, pelaku mengaku seba­gai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini dibekuk tanpa perlawanan.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Saat ditang­kap anggota mene­mu­kan 13 paket narkotika jenis sabu dibungkus da­lam plastik klem be­ning dan dita­ruh didalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil.

Baca Juga: Hentikan Kasus Korupsi DPRD Ambon, MAKI: Tinjau Ulang!

Polisi juga menemukan satu kotak kemasan plastik yang didalamnya terdapat alat hisap sabu dan plastik klem bening berukuran kecil dan sedang, yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwar­na hitam,” kata Hardi kepada wartawan, Sabtu (19/2/).

Setelah dilakukan penggeledahan, MST digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai  keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” ujarnya.

Untuk mempertanggungja­wabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku.

MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Bukan Pegawai

Sementara ditempat berbeda, Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (Persero) Cabang Ambon, Aditya Narendra mengatakan, oknum dengan inisial MST tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I.

“Oknum dengan inisial MST tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I. Yang bersangkutan adalah pegawai PT Angkasa Pura Suport yang bertugas sebagai tenaga outsourcing di Bandara Pattimura.

Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan diluar bandara dan diluar kedinasan,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (19/2).

Ditegaskan, saat ini MST telah diberhentikan dari pekerjaannya. Dengan demikian perbuatan MST  merupakan perbuatan  pribadi dari yang bersangkutan yang dilakukan diluar bandara dan diluar kedinasan.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan instansi dari kami,” tegasnya. (S-10/S-21)