AMBON, Siwalimanews – aksi unjuk rasa unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Seram Bagian Barat di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (14/5) dibubarkan oleh aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon lantaran tak memiliki ijin.

Aliansi Mahasiswa SBB yang dikoordinir oleh Evan Tella ini dilakukan lantaran mereka menilai kurangnya pelayanan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap mahasiswa yang akan kembali ke kampung halaman dalam kondisi Covid-19.

Selain itu Pemerintah Provinsi juga dinilai kurangnya kepedulian pemprov dalam mengatasi permasalahan transportasi

Koordinator aksi Evan Tella dalam orasinya membacakan dua tuntutan mereka yakni pertama, minta kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengembalikan seluruh mahasiswa Asal SBB yang masih berada di Kota Ambon untuk dapat kembali ke kampung halaman.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB untuk dapat menerima mereka mahasiswa di Ambon untuk dapat pulang berkumpul dengan keluarga masing-masing.

Baca Juga: Direktur RSUD: tak Ada Pemotongan Hak Tenaga Medis

Namun, aksi para mahasiswa ini, dibubarkan oleh aparat kepolisian dari Polersta Pulau Ambon  sekitar pukul 11.25 WIT, lantaran aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tak miliki ijin. Selain itu  piha kepolisian juga melarang adanya kerumunan masa sesuai dengan himbauan dari pemerintah bahwa tidak melakukan kegiatan ditempat keramaian untuk mencegah penularan Covid-19.(S-39)