Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, 1 Orang Diamankan
Ambon – Kepolisian Sektor (Polsek) Leitimur Selatan berhasil membongkar, jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Kota Ambon dan sekitarnya.
Terbongkarnya jaringan tersebut berdasarkan hasil penelusuran polisi, dimana salah satu pelaku yang tergabung dalam jaringan tersebut berinisial ZK (20) warga Leitisel, berhasil diringkus anggota Polsek Leitisel pada Jumat (23/8) sekitar pukul 23.00 WIT.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/8) menjelaskan, terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari penagkapan ZK di wilayah hukum Polsek Leitisel, yang diduga masuk ke dalam jaringan kejahatan tersebut.
Untuk memastikan keterlibatan ZK, polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus, alhasil dari hasil pengembangan mengerucut ke keterlibatan ZK dengan peran sebagai eksekutor, juga untuk mencari pembeli sepeda motor hasil kejahatan sindikat ini.
“Terbongkarnya jaringan ini berwal dari penangkapan terduga ZK, dimana hasil pengembangan yang dilakukan pasca ditangkapnya pelaku diketahui keterlibatan pelaku dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Ambon,” jelas Kaisupy.
Baca Juga: Narkoba, Anggota Polres SBB dan Pegawai Lapas Piru DicidukZK, menurut Kaisupy, juga diketahui sebelumnya telah menjual 1 unit sepeda motor jenis RX King Merah tanpa nomor polisi kepada salah satu warga Negeri Rutong berinisial RM (25), yang mana sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan.
Hasil interogasi lebih lanjut diketahui juga sepeda motor hasil kejahatan diperoleh ZK dari warga Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon berinisial LU.
“Peran ZK yaitu mencari pembeli dan menjual semua hasil curanmor tersebut dan hasilnya diserahkan kepada saudara LU dengan kisaran harga Rp. 3.000.000,-4.000.000,” ujarnya.
Untuk proses lanjut, Polsek Leitisel selanjutnya menyerahkan pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dengan jenis 1 unit RX King Warna Merah Maron tanpa nomor polisi, 1 unit RX King warna Hitam DE 2158 LA dan 1 unit RX King warna Hitam DE 6890 AB.
“Saat ini barang bukti yang diduga adalah hasil curanmor berupa 3 unit sepeda motor Jenis RX King telah diserahkan kepada Unit Buser Polres Ambon, besama dengan pelaku ZK, untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara untuk keterlibatan LU polisi masih mencari yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan