Polisi Berhasil Sita 54 Kendaraan Balap Liar
AMBON, Siwalimanews – Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease selama sebulan ini berhasil menyita 54 unit kendaraan balap liar
Kenderaan tersebut diamankan polisi dalam giat razia yang dilakukan pada setiap hari dari malam sampai dengan pagi di seputaran Jalan Pattimura Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, pihaknya akan menahan kendaraan roda dua tersebut selama 30 hari.
“Kendaraan tersebut akan kami tahan selama 30 hari,” jelas Kapolresta kepada wartawan di Mapolres Pulau Ambon, kemarin.
Setelah ditahan 30 hari lanjut Kapolresta, para pelaku ditugaskan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Polisi Sterilkan Ambon dengan Cairan Desinfektan“Kita kembalikan dengan beberapa persyaratan yakni antara lain membuat surat pernyataan kepolisian agar tidak melakukan perbuatan tersebut, dan melengkapi persyaratan seperti denda tilang atas kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap agar dapat memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan tersebut,” ujar Kapolresta.
Kendaraan yang dijaring tersebut, lanjutnya, kemudian diamankan di lapangan apel Mapolresta Pulau Ambon untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kendaraan yang disita yaitu, ditilang selama 30 hari dan akan dikembalikan dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai efek jera, agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut.
Kapolres menghimbau, agar supaya pengendara kendaraan bermotor tidak mengendarai kendaraanya dalam kecepatan tinggi, karena itu sangat mebahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, serta tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Kapolres juga meminta, masyarakat Kota Ambon agar tetap menaati segala ketentuan dan aturan berlalu lintasseperti menggunakan atribut lengkap serta menggunakan kenalpot standar agar pengguna jalan yang lain merasa nyaman dan meminimalisir kecelakaan di jalan.
Berikan Juga Pembinaan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar meminta, Ditlantas untuk terus tingkatkan operasi, namun tindakan penindakan yang dilakukan kepada para pelaku balap liar, harus juga disertai pembinaan, agar perbuatan tersebut tidak terulangi lagi.
“Penindakan sudah benar, tapi saya mau bilang kepada Ditlantas agar apresiasi masyarakat kepada kita atas operasi balap liar ini jangan sampai buat kita over acting, untuk itu, selain penindakan anak-anak ini juga harus dapat pembinaan,” ujar Kapolda saat melakukan kunjungan kerja ke Redaksi Harian Pagi Siwalima, Kamis (19/3), dan diterima oleh Pimpinan Redaksi Frejon Toumahuw, Redaktur Pelaksana Sherly Lootje Pattipawae, Koordinator Liputan Batje Warlauw dan para redaktur.
Kapolda mengatakan, rata-rata para pelaku balap liar masih remaja, sehingga butuh pembinaan, salah satu bentuknya dengan memanggil orang tua mereka. Dengan demikian, diyakini anak-anak ini tak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
Mantan Kapolda Sulawesi Barat ini mengakui, salah satu faktor yang menganggu kondisi dan keamanan serta ketertiban lalu lintas selain minuman keras (miras) tetapi juga balap liar.
“Balap liar ini juga salah satu faktor pengganggu kamtibmas selain miras,” tuturnya.
Balap liar juga, lanjut Kapolda, dapat memicu perkelahian antar kelompok, selain itu beresiko mengancam keselamatan penguna lalu lintas lain, serta mengangu ketentraman masyarakat sekitar
“Memang benar ada potensi perkelahian antar kelompok dari aksi ini, dan hal itu sangat kita hindari, sehingga patroli dan operasi serupa harus terus kita tingkatkan,” tandas Kapolda. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan