AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya pihak kejaksaan mengembalikan berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan MBD untuk dilengkapi polisi, kini penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil memenuhi petunjuk jaksa.

Petunjuk dimaksud berupa pemeriksaan saksi tambahan, dan pemeriksaan lanjutan bagi tersangka Oddie Orno selaku mantan Kadis Perhubungan MBD.

Usai memenuhi petunjuk jaksa, berkas tersebut selanjutnya sudah dikembalikan penyidik ke Kejati Maluku untuk kembali diteliti.

“Berkas sudah dikembalikan Rabu kemarin, petunjuk semua sudah kita penuhi termasuk pemeriksaan tambahan untuk pak Orno,” pungkas Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena yang dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (4/6).

Untuk diketahui ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Mlauku masing-masing, mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul dan Kontraktor Pengadaan Ba­rang Margareth Simatauw. (S-45)

Baca Juga: Puskesmas Siwalima Gelar Swab Massal Bagi Pramuria