AMBON, Siwalimanews – Personel gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon yang di pimpin Plh Kepala KASPK  I Aipda Agus Hadi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan TKP Kos-kosan Putri Matoa di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.

Dalam pengungkapan kasus pencurian di kos-kosan tersebut, salah satu pelaku berinisial IGS berhasil dibekuk.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/ Polsek Teluk Ambon/ Polresta Ambon, Senin (20/1) sekitar pukul 08.00 WIT, ” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (23/1).

Berdasarkan LP itu, personel Polsek Teluk Ambon turun ke TKP Kos-kosan Putry Matoa dan mendapati adanya CCTV pada TKP, dan dalam rekaman CCTV, terekam terduga pelaku berada pada TKP.

“Lewat rekaman CCTV yang di dapat di TKP tersebut, personel gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, gabungan personel Resintel Polsek Teluk Ambon meringkus terduga pelaku sementara menkonsumsi miras dari uang hasil penjualan barang bukti pada Lokasi Wailete Negeri Hative Besar, selanjutnya mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Teluk Ambon,” jelas Ipda Jane.

Baca Juga: Diduga Ledakan Kompor Picu Kebakaran RM Padang Ayah

Dalam Interogasi yang di lakukan kata Ipda Jane, tersangka  mengakui mengambil barang bukti yang ada pada TKP Kos-kosan Putry Matoa dan telah dijual kepada warga yang dikenal dengan harga yang murah.

“Polisi juga lakukan pengembangan terkait laporan-laporan polisi terkait kasus pencurian lainnya, dari pengakuan tersangka ia mengakui telah mengambil barang-barang milik warga berupa laptop dan handphone pada beberapa TKP berbeda di Kecamatan Teluk Ambon,”  beber Ipda Jane.

Berdasarkan pengakuan tersebut, gabungan personel Resintel mendatangi lokasi tempat penjualan hasil pencurian dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Teluk Ambon berupa 7 unit laptop dan 2 unit handphone.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi guna menanti proses hokum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian jo perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan atau pasal 362 KUHpiadana jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” rinci Ipda Jane.(S-10)