AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil membekuk  seorang pengedar narkoba. Pelaku yang diamankan berinisial FK alias Oji.

Oji diringkus di dalam kos-kosan vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (23/7) lalu.

Pasca ditangkap polisi melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 28 paket berukuran kecil dan besar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Areis Aminnulla kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/8) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan.

Baca Juga: Hakim Vonis Tamtelahitu 2,6 Tahun Penjara

“Selain geledah badan tim juga melakukan penggeledahan pada kamar kosnya, dimana kembali ditemukan 20 paket ganja didalam plastik klem bening ukuran kecil yang disimpan didalam plastik berwarna merah putih, dan diletakan didalam lemari pakaian tersangka, serta 7 paket besar yang dikemas dengan plastik klem bening,”ungkapnya.

Menurutnya, tanaman narkotika ini disimpan didalam kotak kompor portable warna hitam. Tim penyidik juga menyita sebuah handphone samsung A32 dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti.

“Saat ditemukan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetap­kan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan an­caman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (S-10)