Polisi Bekuk, Bandar Togel Online di Batu Merah
AMBON, Siwalimanews – Personel Unit Resmob, Direktorat Reskrimum Polda Maluku, berhasil menangkap satu penjual judi online berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pemuda 27 tahun ini diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel online di kawasan tempat tinggalnya, Jumat (8/11).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews Senin (11/11) mengatakan, selain menangkap pelaku, anggota resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.650.000, satu ATM Mandiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.
Penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini, dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya masyarakat yang melakukan penjualan judi togel online di kawasan itu.
“Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan,” ungkap Kombes Areis.
Baca Juga: KPU Diingatkan tak Berpihak di Pilkada, Karo Ops: Kalian Kami PantauMenurut Kombes Areis, terduga pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti, sekaligus telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Areis. (S-10)
Tinggalkan Balasan