Polisi Bekuk 6 Pelaku Penerbit Surat Rapid & Genose Palsu
AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku berhasil membekuk 6 pelaku penerbit surat keterangan rapid antigen dan genose palsu tanpa melakukan tes terlebih dahulu.
Keenam pelaku yang dibekuk yaitu, R (49) dan H (34) pegawai di salah satu travel di Kota Ambon, kemudian H (40) oknum ASN salah satu Puskesmas di Kota Ambon, S (40) pegawai rental komputer, R (26) Pegawai Angkasa Pura dan N (38) pegawai bandara.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Jumat (28/5).
Dikatakan, pengungkapan pemalsuan surat keterangan rapid dan genose terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya indikasi, selanjutnya polisi bergerak dan mengamankan R (49) dan H (34) di Jalan AY Patty tepatnya di PT Leparissa Caut beserta sejumlah barang bukti, Kamis (28/5).
Baca Juga: Tuntaskan Korupsi MTQ, Kejari Buru Tunggu Audit BPKDari penangkapan kedua pegawai travel ini, polisi melakukan pengembangan secara cepat dan berhasil menangkap 4 pelaku lain di lokasi berbeda.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidkan anggota kemudian bergerak dan mengamankan dua orang di kawasan A Y Patty. Dari hasil pengembangan ada keterlibatan pelaku lain, sehingga anggota bergerak dan mengamankan 4 pelaku lain di lokasi berbeda,” kata Dirkrimum.
Praktek pemalsuan surat rapid dan genose diakui para pelaku sudah dilakukan sejak bulan April lalu. Modusnya, pelaku R dan H yang merupakan pegawai travel menawarkan surat rapid dan genose tanpa melakukan tes kepada masyarakat yang memesan tiket di travel tempat mereka kerja, dengan biaya Rp 200 ribu untuk surat keterangan antigen dan Rp 50 ribu untuk genose.
“Kalau ada masyarakat yang pesan dan menyangkut antigen, kedua pelaku ini kemudian menghubungi H perawat di salah satu puskesmas di Kota Ambon, H ini kembali menghubungi S, pegawai rental komputer untuk mencetak surat keterangan rapid antigen. Setelah cetak pegawai travel mengambilnya dan langsung menyerahkan ke pemesanan tiket,” ujarnya.
Begitupun juga yang genose, ada masyarakat yang minat pegawai travel menghubungi orang yang bernama U, dan U menghubungi pegawai Angkasa Pura berinisial R, selanjutnya R kembali menghubungi N orang yang akan mencetak surat keterangan genose.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14.750.000, tiga unit laptop, satu unit komputer, satu unit printer, 6 handphone satu cap stempel, enam lembar hasil tes yang terdiri dari empat genos dan dua rapid.
Keenam pelaku terancam 6 tahun penjara, karena melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.
Berikan Sanksi Tegas
Direktur Utama PT Angkasa Pura Support Desy Sulistyorini mengakui, dua petugasnya yang bertugas sebagai pengelola layanan Genose C-19 di Bandara Pattimura Ambon ditangkap polisi, lantaran memperjual belikan surat hasil negatif Gebose C-19.
“Terkait dengan peristiwa ditangkapnya dua petugas Genosse C-19 Bandara Pattimura Ambon oleh Polda Maluku akibat memperjualbelikan surat hasil negatif Genose C-19, diinformasikan bahwa hal tersebut benar adalah petugas trolley bandara ternyata bukan, melainkan PT Angkasa Pura Support,” jelas Desy dalam keterangan persnya disalah satu café di Ambon, Sabtu (29/5).
Perbuatan yang dilakukan dua petugasnya ini, lanjut Desy sangat disesali dan tidak dapat dibenarkan sedikitpun perbuatan kedua oknum itu.
“Kami tidak pernah mentolelir segala tindakan diluar prosedur dan standar yang telah kami jalankan selama ini. Tindakakan oknum tersebut adalah tanggung jawab pribadi dan diluar kebijakan perusahaan. Yang bersangkutan jelas telah melanggar kode etik, budaya dan nilai-nilai luhur perusahaan,” tegasnya.
Untuk kedua petugas ini akan berikan sanksi tegas. Angkasa Pura Support menyerahkan sepenuhnya kasus pemalsuan surat Genose ini kepada pihak Polda Maluku.
Angkasa Pura Support berkomitmen untuk selalu memberikan layanan Genose yang sesuai dengan prosedur.
“Kami akan terus lakukan monitoring dan evaluasi serta perbaikan untuk hal ini tidak terjadi lagi,” janji Dessy.
Menurutnya, sejak dibukanya layanan Genose C-19 di Bandara Pattimura Ambon pada 24 April 2021 lalu, Angkasa Pura Supports telah melayani 1.810 pemeriksaan Genose kepada calon penumpang.
Sebagai anak usaha PT Angkasa Pura I, Angkasa Pura Supports didirikan pada 8 Maret 2012 dengan tujuan mendukung induk perusahaan dalam mengelola 15 bandara di Indonesia tahun 2014.
“Perseroan mengembangkan cakupan pasarnya dengan memasuki segmen properti komersial diluar bandara. Pada tahun 2015, Perseroan telah melebarkan layanannya dari tengah hingga ke timur Indonesia. Layanan bisnis Angkasa Pura Supports adalah facility service, information and communication technology, parking management, and equipment, pungkasnya. (S-45/S51)
Tinggalkan Balasan