AMBON, Siwalimanews – Publik memberi dukungan dan apresiasi terhadap Kapolda Refdi Andri, pasca memerintah anggotanya menyelidiki dugaan  pengadaan mobil dinas Guber­nur Maluku yang sarat unsur korupsi.

Sehari setelah memberikan per­nya­taan pers me­ngenai kontroversi pe­ngadaan mobil dinas Gu­bernur Ma­luku yang di­duga be­kas atau se­ken, Refdi Andri mendapat du­ku­ngan dari berbagai elemen masyarakat.

Publik berharap institusi kepolisian tidak asal berjanji dan memberi harapan, tapi serius untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, sehingga ada kepercayaan masyarakat kepada Polda Maluku.

Tokoh Masyarakat Maluku, Ha­mid Rahayaan meminta kepolisian wajib mengusut kasus ini, artinya Polda Maluku harus serius dan tidak boleh tinggal diam, agar tidak mem­beri kesan buruk kepada masya­rakat.

“Jangan karena gubernur mantan Kapolda dan mantan Kakor Brimob, lalu polisi membiarkan apa yang gu­bernur lakukan,” tegasnya kepada Siwalima Jumat (7/5).

Baca Juga: Willem Wattimena Minta Hakim Vonis Rehabilitasi  

Mantan Wakil Walikota Tual ini menambahkan, meskipun perbuatan itu dilakukan oleh aparatur dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi Gubernur, Murad Ismail harus bertanggungjawab, paling tidak harus mengklarifikasi agar rakyat mengetahuinya, sebab jaba­tan gubernur itu merupakan jabatan politik.

Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa juga mengatakan langkah Kapolda Maluku perlu di­apresiasi dan didukung penuh oleh masyarakat Maluku guna menun­tas­kan semua persoalan hukum ber­kai­tan dengan pengadaan mobil dinas.

“Prinsipnya langkah Kapolda itu sangat baik dan kami dukung untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Supu­sepa kepada Siwalima, Minggu (9/5).

Menurutnya, jika berdasarkan ins­truksi Kapolda, maka jajaran Polda khususnya Direktorat Res­krim­sus memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti perintah itu.

Supusepa menjelaskan, jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius untuk mengusut kasus pe­nga­daan mobil dinas, sebab saat ini masyarakat sangat membutuhkan keseriusan berkaitan dengan penge­lolaan keuangan negara yang mana masyarakat juga ikut terdampak dari masalah-masalah pengelolaan ke­uangan seperti ini.

“Harus serius jangan sampai hanya sesumbar mengatakan usut tapi pada praktiknya tidak,” tegas Supusepa.

Dijelaskan, penyelidikan akan di­awali oleh jajaran Ditreskrimsus de­ngan mencari bukti-bukti yang cu­kup tetapi sifatnya internal. “Mereka akan mencari bukti permulaan yang cukup atau setidak-tidaknya mencari apakah merupakan peristiwa pidana atau bukan karena kalau menggu­nakan anggaran negara, maka pasti kan menggunakan lembaga-lembaga terkait dalam mengaudit untuk bisa menemukan ada kerugian keuangan negara yang terjadi. Disamping itu akan menemukan bukti fisik dalam proses pengadaan,” jelasnya.

Supusepa juga berharap Kapolda dapat membuka ruang dengan me­ngundang publik agar bisa menge­tahui perkembangan perkara.

Sementara itu, akademisi Fisip UKIM, Marthen Maspaitella juga ikut mendukung dan memberikan apresiasi penuh atas sikap Kapolda Maluku yang telah memerintahkan jajaran untuk mengusut kasus ini.

“Kita perlu memberikan apresiasi atas langkah Kapolda,” ujar Maspai­tella.

Menurutnya, sikap Kapolda ini menjadi bagian desakan yang se­lama ini meminta agar polisi me­ngambil alih kasus ini.

Dengan adanya instruksi Kapol­da kata Maspaitella, penyidik Dit­reskrimsus sudah harus segera me­lakukan proses hukum baik penye­lidikan maupun penyidikan terhadap kasus itu.

“Seorang Kapolda ketika dia berani mengatakan berita ini keha­dapan publik, tentunya didasarkan pada data dan fakta,” tegasnya.

Karena itu sambung Maispaitella, ketika Kapolda telah memerintahkan untuk melakukan pengusutan, se­mua jajaran harus secara sungguh-sungguh dan serius melakukannya, sehingga instruksi itu tidak menjadi wacana publik.

“Jangan cuma bernyanyi, tapi kita harus malu sebenarnya kalau toh persoalan ini diabaikan begitu saja, karena itu kita membutuhkan lang­kah konkrit dari kepolisian menin­daklanjuti perintah Kapolda Maluku itu,” cetusnya.

Istruksi Kapolda

Seperti diberitakan, Kapolda Maluku, menginstruksikan Ditres­krim­sus untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas gu­bernur dan wakil gubernur Maluku.

Kepada pers usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Si­walima 20201, Kapolda mengatakan pihaknya tengah mempelajari in­formasi yang saat ini menjadi perbincangan publik Maluku itu.

“Saya sudah instruksikan kepada Ditreskrimsus untuk mempelajari, artinya informasi-informasi itu kita terima dan kalau bisa diselidiki. Jadi sudah saya mintakan kepada Ditres­krimsus silahkan selidiki,” kata Ka­polda di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (5/5) lalu.

Informasi lainnya yang beredar kuat di Polda Maluku menyebutkan, kalau Bareskrim Polri telah berko­ordinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.

“Iya benar, ada koordinasi kita dengan Bareskrim Polri untuk usut kasus pengadaan mobil dinas Gu­bernur Maluku,” kata sumber Si­walima di Polda Maluku.

Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang cacat itu sudah menjadi isu publik  tak hanya di Maluku tapi nasional.

“Informasi pengadaan mobil dinas pak gubernur itu juga sudah jadi bahan pembahasan yang ramai di tingkat nasional, tidak hanya di Maluku. Jadi wajar kalau polisi mau selidiki,” ujar sumber itu.

DPRD Diam

Sikap DPRD Provinsi Maluku yang terkesan tutup mata terhadap kasus pengadaan mobil dinas gu­bernur dan wakil gubernur, menuai kritikan dari berbagai elemen mas­yarakat. Mereka berharap DPRD Maluku bisa menunjukan sikap kritis sebagai lembaga wakil rakyat.

Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, Yunus Tipka menegaskan sudah saatnya DPRD Provinsi Ma­luku memanggil Gubernur untuk menjawab persoalan yang semen­tara terjadi.

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki fungsi pengawasan yang mana fungsi di­maksud harus digunakan dalam me­nyelesaikan dinamika yang terjadi.

Sementara itu, pengamat kebija­kan publik, Nataniel Elake menga­takan DPRD harus mengambil tin­dakan dengan memanggil Gubernur guna meminta penjelasan terkait pengadaan mobil dinas dimaksud.

Kalau memang sudah terjadi se­perti ini, maka DPRD harus mema­nggil pak Gubernur untuk menje­laskan,” ujar Elake.

Sebagai wakil rakyat kata Elake, DPRD harus berani untuk memanggil sehingga tidak menjadi bola liar dan membuat gaduh di tengah mas­yarakat.

Pengamat pemerintahan UKIM Ambon, Marthen Maspaitela me­nga­takan, saat ini DPRD Maluku se­pertinya tengah mati suri, menyikapi kasus pengadaan mobil dinas gu­bernur dan wakil gubernur.

Menurutnya, DPRD Maluku mi­nim fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan peme­rintah daerah.

“Beta belum pahami proses per­tanggungjawaban di akhir tahun 2020. Mestinya DPRD yang mewakili rakyat harus memberikan perhatian khusus berkaitan dengan proses pengadaan barang ini. DPRD adalah lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses-proses pengawasan itu, ka­rena salah satu fungsi pengawasan itu ada di dewan,” ujar Maspaitela kepada Siwalima, Rabu (5/5).

Ia menilai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gu­bernur justru lebih tinggi dilakukan pers ketimbang DPRD Maluku.

Dikatakan, seharusnya peme­rintah provinsi berani menanggapi persoalan-persoalan yang sedang disampaikan oleh masyarakat me­lalui pers, bukan malah berupaya menutupinya

“Harus ada keberanian, yang per­tama dari pihak pemerintah daerah. Kalau toh ini menyalahi aturan maka harus dibuktikan dan harus ada penjelasannya, apa yang menjadi dasar hukum. Kemudian fungsi pe­ngawasan dari dewan merupakan bagian terpenting dalam kaitan de­ngan proses pertanggungjawaban pemerintah yang kemudian meng­gunakan keuangan daerah khusus dalam rangka pembelian mobil mewah itu,” kata Maspaitela.

Semangat masyarakat pers ter­masuk OKP dalam mengkritisi ke­bijakan pemerintah tambah Maspai­tela, harus diapresiasi.

Di era keterbukan ini lanjutnya, jikalau DPRD tak lagi menjalankan fungsi pengawasannya, maka pers dan komponen-komponen lainnya harus aktif dan ikut berperan.

“Kita bersyukur ada pers dan komponen-komponen lainnya yang mampu mengkritisi kebijakan-kebi­jakan pemerintah yang menyalahi aturan itu,” pungkas Maspaitela.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury memilih menghindar menanggapi desakan elemen masyarakat agar Gubernur Murad Ismail dipanggil DPRD Ma­luku guna mempertanykan proses pengadaan mobil dinas.

Kepada Siwalima, Wattimury mengaku tak mau bicara banyak soal masalah tersebut. “Kalau soal itu beta seng bisa komentari,” ujar Wattimury.

Desakan Wong Cilik

Pengayuh becak Melky J meminta DPRD Maluku segera memanggil gubernur untuk mendengarkan pen­jelasan terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

Pria paruh baya ini mengaku mendengar informasi tersebut dari teman-temannya sesama pengayuh becak dan hampir setiap hari di­perbincangkan di tempat mangkal.

Sebagai rakyat kecil, saya dan teman-teman sesama pengayuh becak ini bisa apa. Sebetulnya saya malu juga karena saat pilkada gu­bernur itu saya pilih pak Murad. Olehnya itu saya minta DPRD Maluku sebaiknya memanggil beliau dan meminta penjelasannya terkait pengadaan mobil dinas itu. Kami bingung, di media massa setiap hari hanya berita gubernur. Jadi kami harap DPRD segera panggil dan me­minta penjelasan,” ungkap Melky.

Neles Jordan, tukang ojek juga berharap demikian. Warga Kayu Tiga Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini mengatakan, sejak awal ke­tika kasus ini diangkat media, DPRD segera panggil gubernur.

“Beta harap DPRD panggil supaya ada keterbukaan siapa benar, siapa salah. Ada tidak dugaan pe­nyelewengan. Kami masyarakat juga harus tahu, karena anggaran penga­daan mobil itu berasal dari uang rakyat,” tandas Neles.

Hal yang sama juga ungkapkan Alex, sopir angkutan umum rute Kayu Putih. Dikatakan, informasi dugaan penyelewengan pengadaan mobil dinas gubernur itu sudah viral dan dirinya antusias untuk mengikuti berita-berita tersebut.

Meski demikian, Alex mengaku tidak ada keberanian dari DPRD Maluku maupun penegak hukum di daerah ini untuk menyelidiki mau­pun memanggil gubernur mempertanya­kan kebenaran informasi tersebut.

“Beta ikuti informasi tentang pengadaan mobil dinas pak guber­nur dan wakil gubernur. Bagi beta, DPRD tidak punya nyali. Begitupun aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi. Nanti kalau rakyat kecil berbuat, tanpa panggil, aparat negara itu jemput rakyat di rumah. Ya, namanya juga rakyat kecil. Tapi beta mau bilang DPRD jangan diam. Panggil pak gubernur supaya ada kejelasan,” katanya dengan dialeg Ambon yang kental.

Penunjukan Langsung

Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov. go.id, seluruh peker­jaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.

Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Kons­truksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Sima­tupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pe­lelangan umum, bukan penun­ju­kan langsung seperti yang dilaku­kan Pemprov Maluku.

Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kons­truksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana di­mak­sud pada ayat (1) huruf a) di­lak­sanakan untuk Barang/Peker­jaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pe­kerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain­nya dalam keadaan tertentu.

Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hu­kum Unpatti, Merry Tjoanda menga­takan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak melalui proses tender.

“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan sub­stansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).

Tjoanda yang baru saja dite­guhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini meng­ungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.

“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebe­tulnya harus melalui  proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya.

Salahi Aturan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, ka­rena tidak dilakukan melalui meka­nisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui tele­pon seluler Selasa (27/4), Saiman men­jelaskan, pengadaan mobil di­nas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan me­ngikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan meng­ikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apa­lagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada penga­laman,” tegas Saiman.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk ja­batan setingkat menteri, yang meng­gunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui meng­gu­nakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-32/S-50/S-52)