Polisi Banjir Dukungan
Kapolda Perintah Usut Dugaan Pengadaan Mobil Bekas Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Publik memberi dukungan dan apresiasi terhadap Kapolda Refdi Andri, pasca memerintah anggotanya menyelidiki dugaan pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang sarat unsur korupsi.
Sehari setelah memberikan pernyataan pers mengenai kontroversi pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang diduga bekas atau seken, Refdi Andri mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Publik berharap institusi kepolisian tidak asal berjanji dan memberi harapan, tapi serius untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, sehingga ada kepercayaan masyarakat kepada Polda Maluku.
Tokoh Masyarakat Maluku, Hamid Rahayaan meminta kepolisian wajib mengusut kasus ini, artinya Polda Maluku harus serius dan tidak boleh tinggal diam, agar tidak memberi kesan buruk kepada masyarakat.
“Jangan karena gubernur mantan Kapolda dan mantan Kakor Brimob, lalu polisi membiarkan apa yang gubernur lakukan,” tegasnya kepada Siwalima Jumat (7/5).
Baca Juga: Willem Wattimena Minta Hakim Vonis RehabilitasiMantan Wakil Walikota Tual ini menambahkan, meskipun perbuatan itu dilakukan oleh aparatur dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi Gubernur, Murad Ismail harus bertanggungjawab, paling tidak harus mengklarifikasi agar rakyat mengetahuinya, sebab jabatan gubernur itu merupakan jabatan politik.
Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa juga mengatakan langkah Kapolda Maluku perlu diapresiasi dan didukung penuh oleh masyarakat Maluku guna menuntaskan semua persoalan hukum berkaitan dengan pengadaan mobil dinas.
“Prinsipnya langkah Kapolda itu sangat baik dan kami dukung untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Supusepa kepada Siwalima, Minggu (9/5).
Menurutnya, jika berdasarkan instruksi Kapolda, maka jajaran Polda khususnya Direktorat Reskrimsus memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti perintah itu.
Supusepa menjelaskan, jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius untuk mengusut kasus pengadaan mobil dinas, sebab saat ini masyarakat sangat membutuhkan keseriusan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang mana masyarakat juga ikut terdampak dari masalah-masalah pengelolaan keuangan seperti ini.
“Harus serius jangan sampai hanya sesumbar mengatakan usut tapi pada praktiknya tidak,” tegas Supusepa.
Dijelaskan, penyelidikan akan diawali oleh jajaran Ditreskrimsus dengan mencari bukti-bukti yang cukup tetapi sifatnya internal. “Mereka akan mencari bukti permulaan yang cukup atau setidak-tidaknya mencari apakah merupakan peristiwa pidana atau bukan karena kalau menggunakan anggaran negara, maka pasti kan menggunakan lembaga-lembaga terkait dalam mengaudit untuk bisa menemukan ada kerugian keuangan negara yang terjadi. Disamping itu akan menemukan bukti fisik dalam proses pengadaan,” jelasnya.
Supusepa juga berharap Kapolda dapat membuka ruang dengan mengundang publik agar bisa mengetahui perkembangan perkara.
Sementara itu, akademisi Fisip UKIM, Marthen Maspaitella juga ikut mendukung dan memberikan apresiasi penuh atas sikap Kapolda Maluku yang telah memerintahkan jajaran untuk mengusut kasus ini.
“Kita perlu memberikan apresiasi atas langkah Kapolda,” ujar Maspaitella.
Menurutnya, sikap Kapolda ini menjadi bagian desakan yang selama ini meminta agar polisi mengambil alih kasus ini.
Dengan adanya instruksi Kapolda kata Maspaitella, penyidik Ditreskrimsus sudah harus segera melakukan proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus itu.
“Seorang Kapolda ketika dia berani mengatakan berita ini kehadapan publik, tentunya didasarkan pada data dan fakta,” tegasnya.
Karena itu sambung Maispaitella, ketika Kapolda telah memerintahkan untuk melakukan pengusutan, semua jajaran harus secara sungguh-sungguh dan serius melakukannya, sehingga instruksi itu tidak menjadi wacana publik.
“Jangan cuma bernyanyi, tapi kita harus malu sebenarnya kalau toh persoalan ini diabaikan begitu saja, karena itu kita membutuhkan langkah konkrit dari kepolisian menindaklanjuti perintah Kapolda Maluku itu,” cetusnya.
Istruksi Kapolda
Seperti diberitakan, Kapolda Maluku, menginstruksikan Ditreskrimsus untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Maluku.
Kepada pers usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Siwalima 20201, Kapolda mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang saat ini menjadi perbincangan publik Maluku itu.
“Saya sudah instruksikan kepada Ditreskrimsus untuk mempelajari, artinya informasi-informasi itu kita terima dan kalau bisa diselidiki. Jadi sudah saya mintakan kepada Ditreskrimsus silahkan selidiki,” kata Kapolda di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (5/5) lalu.
Informasi lainnya yang beredar kuat di Polda Maluku menyebutkan, kalau Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.
“Iya benar, ada koordinasi kita dengan Bareskrim Polri untuk usut kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku,” kata sumber Siwalima di Polda Maluku.
Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang cacat itu sudah menjadi isu publik tak hanya di Maluku tapi nasional.
“Informasi pengadaan mobil dinas pak gubernur itu juga sudah jadi bahan pembahasan yang ramai di tingkat nasional, tidak hanya di Maluku. Jadi wajar kalau polisi mau selidiki,” ujar sumber itu.
DPRD Diam
Sikap DPRD Provinsi Maluku yang terkesan tutup mata terhadap kasus pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur, menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berharap DPRD Maluku bisa menunjukan sikap kritis sebagai lembaga wakil rakyat.
Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, Yunus Tipka menegaskan sudah saatnya DPRD Provinsi Maluku memanggil Gubernur untuk menjawab persoalan yang sementara terjadi.
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki fungsi pengawasan yang mana fungsi dimaksud harus digunakan dalam menyelesaikan dinamika yang terjadi.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Nataniel Elake mengatakan DPRD harus mengambil tindakan dengan memanggil Gubernur guna meminta penjelasan terkait pengadaan mobil dinas dimaksud.
Kalau memang sudah terjadi seperti ini, maka DPRD harus memanggil pak Gubernur untuk menjelaskan,” ujar Elake.
Sebagai wakil rakyat kata Elake, DPRD harus berani untuk memanggil sehingga tidak menjadi bola liar dan membuat gaduh di tengah masyarakat.
Pengamat pemerintahan UKIM Ambon, Marthen Maspaitela mengatakan, saat ini DPRD Maluku sepertinya tengah mati suri, menyikapi kasus pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.
Menurutnya, DPRD Maluku minim fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.
“Beta belum pahami proses pertanggungjawaban di akhir tahun 2020. Mestinya DPRD yang mewakili rakyat harus memberikan perhatian khusus berkaitan dengan proses pengadaan barang ini. DPRD adalah lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses-proses pengawasan itu, karena salah satu fungsi pengawasan itu ada di dewan,” ujar Maspaitela kepada Siwalima, Rabu (5/5).
Ia menilai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur justru lebih tinggi dilakukan pers ketimbang DPRD Maluku.
Dikatakan, seharusnya pemerintah provinsi berani menanggapi persoalan-persoalan yang sedang disampaikan oleh masyarakat melalui pers, bukan malah berupaya menutupinya
“Harus ada keberanian, yang pertama dari pihak pemerintah daerah. Kalau toh ini menyalahi aturan maka harus dibuktikan dan harus ada penjelasannya, apa yang menjadi dasar hukum. Kemudian fungsi pengawasan dari dewan merupakan bagian terpenting dalam kaitan dengan proses pertanggungjawaban pemerintah yang kemudian menggunakan keuangan daerah khusus dalam rangka pembelian mobil mewah itu,” kata Maspaitela.
Semangat masyarakat pers termasuk OKP dalam mengkritisi kebijakan pemerintah tambah Maspaitela, harus diapresiasi.
Di era keterbukan ini lanjutnya, jikalau DPRD tak lagi menjalankan fungsi pengawasannya, maka pers dan komponen-komponen lainnya harus aktif dan ikut berperan.
“Kita bersyukur ada pers dan komponen-komponen lainnya yang mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyalahi aturan itu,” pungkas Maspaitela.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury memilih menghindar menanggapi desakan elemen masyarakat agar Gubernur Murad Ismail dipanggil DPRD Maluku guna mempertanykan proses pengadaan mobil dinas.
Kepada Siwalima, Wattimury mengaku tak mau bicara banyak soal masalah tersebut. “Kalau soal itu beta seng bisa komentari,” ujar Wattimury.
Desakan Wong Cilik
Pengayuh becak Melky J meminta DPRD Maluku segera memanggil gubernur untuk mendengarkan penjelasan terkait pengadaan mobil dinas tersebut.
Pria paruh baya ini mengaku mendengar informasi tersebut dari teman-temannya sesama pengayuh becak dan hampir setiap hari diperbincangkan di tempat mangkal.
Sebagai rakyat kecil, saya dan teman-teman sesama pengayuh becak ini bisa apa. Sebetulnya saya malu juga karena saat pilkada gubernur itu saya pilih pak Murad. Olehnya itu saya minta DPRD Maluku sebaiknya memanggil beliau dan meminta penjelasannya terkait pengadaan mobil dinas itu. Kami bingung, di media massa setiap hari hanya berita gubernur. Jadi kami harap DPRD segera panggil dan meminta penjelasan,” ungkap Melky.
Neles Jordan, tukang ojek juga berharap demikian. Warga Kayu Tiga Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini mengatakan, sejak awal ketika kasus ini diangkat media, DPRD segera panggil gubernur.
“Beta harap DPRD panggil supaya ada keterbukaan siapa benar, siapa salah. Ada tidak dugaan penyelewengan. Kami masyarakat juga harus tahu, karena anggaran pengadaan mobil itu berasal dari uang rakyat,” tandas Neles.
Hal yang sama juga ungkapkan Alex, sopir angkutan umum rute Kayu Putih. Dikatakan, informasi dugaan penyelewengan pengadaan mobil dinas gubernur itu sudah viral dan dirinya antusias untuk mengikuti berita-berita tersebut.
Meski demikian, Alex mengaku tidak ada keberanian dari DPRD Maluku maupun penegak hukum di daerah ini untuk menyelidiki maupun memanggil gubernur mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Beta ikuti informasi tentang pengadaan mobil dinas pak gubernur dan wakil gubernur. Bagi beta, DPRD tidak punya nyali. Begitupun aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi. Nanti kalau rakyat kecil berbuat, tanpa panggil, aparat negara itu jemput rakyat di rumah. Ya, namanya juga rakyat kecil. Tapi beta mau bilang DPRD jangan diam. Panggil pak gubernur supaya ada kejelasan,” katanya dengan dialeg Ambon yang kental.
Penunjukan Langsung
Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku.
Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak melalui proses tender.
“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan substansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.
“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya.
Salahi Aturan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-32/S-50/S-52)
Tinggalkan Balasan