Aspidsus: Kasus Reboisasi tak Temukan Bukti Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan penyelidikan sejak 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan kasus dugaan korupsi proyek Reboisasi Maluku Tengah milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Kejati klaim penghentian kasus reboisasi yang kala itu mendapatkan perhatian publik tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya. Rabu (14/8).
“Kasus dugaan korupsi Reboisasi di Maluku Tengah telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik,” ungkap Aspidsus singkat.
Aspidsus mengungkapkan, penghentian kasus reboisasi bukan tanpa alasan melainkan selama proses penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana.
Baca Juga: Lima Jam Jaksa Garap 6 Saksi Kasus BRI Namlea“Sejauh ini selama penyelidikan berlangsung penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Kami juga telah memeriksa sejumlah pihak namun tak ada indikasi pidana dan juga kerugian negara, sehingga kami memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dalam kasus tersebut,” kata Aspidsus.
Aspidsus menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, namun karena selama penyelidikan tersebut tidak ada indikasi tindak pidana.
“Kita tetap fer dalam menuntaskan kasus yang kami tangani, namun kami tak bisa memaksakan sebab sama sekali tak ada tindak pidana,”Tandas Aspidsus
Meski demikian, tambah Aspidsus, pihaknya akan melanjutkan jika kedepannya menemukan bukti baru.
“Kami hentikan saat ini, namun jika dikemudian hari ada bukti baru kami akan buka lagi penyelidikan dalam kasus ini,” Beber Aspidsus.
Tetap Jalan
Sebelumnya, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menegaskan, kasus dugaan korupsi Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah dan Dana Covid-19 Provinsi Maluku tetap diproses.
Penegasan ini disampaikan Latuconsina menjawab berbagai keinginan publik yang meminta kejaksaan tidak mendiamkan dua kasus tersebut.
“Kasus Reboisasi dan Covid jalan. Yang bersangkutan (Sadli Ie -red) pernah diundang atau diklarifikasi, karena kesibukan Itu mengirim surat balasan minta dijadwalkan ulang tapi waktu itu karena perkembangan tanpa perlu menunggu keterangan dari yang bersangkutan, kasusnya sudah kita tingkatkan ke Pidsus,” ungkap Aizit kepada wartawan di Ambon, Jumat, 10 Mei 2024 lalu.
Latuconsina menjelaskan, Kejati tetap komitmen menuntaskan dua kasus tersebut, dan tidak ada urusan dengan jabatan yang disandang Sadli Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
“Tidak ada urusan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur Maluku, kasusnya tetap berjalan dan akan dituntaskan,” tegas Latuconsina
Latuconsina mengakui, dalam proses penyelidikan kasus Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah maupun Dana Covid Provinsi Maluku, sejumlah pihak telah diminta keterangan di lingkup Pemprov Maluku.
Menyinggung apakah dalam proses penyelidikan intel, adakah tidak perbuatan hukum dalam kasus dimaksud? Latuconsina enggan berkomentar dengan memberi isyarat kalau kedua kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jadi di Intel itu kan sifatnya puldata dan pulbaket untuk menyimpulkan ada tidak indikasi kalau ada ya, kita kasih naik limpah ke Pidsus,” ujarnya.
Ia meminta untuk menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku.
“Itu bisa dari unsur kerugian negara untuk memperkaya diri atau menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Salah satu dari itu ada indikasi lalu posisi kasusnya, kan sudah di Pidsus. Tunggu saja, kasusnya jalan,” tandasnya lagi. (S-26)
Tinggalkan Balasan