TIAKUR, Siwalimanews – Polda Maluku mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor: 12 Tahun 2014 tentang kerja sama Polri dan peraturan Kepolisian Negara RI Nomor: 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.

Sosialisasi ini diberikan oleh Bidkum Polda Maluku Pembina Tony Trismina kepada personil Polres MBD di Mapolres, Rabu (6/3).

Hadir juga Waka Polres MBD, Kompol Djesy Batara, para Kabag, Kasat, Kasi dan kapolsek jajaran serta perwakilan Bintara Polres berjumlah 50 orang.

Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara dalam sambutan mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan tim Bidkum Polda Maluku.

“Semoga dengan kehadiran tim Bidkum Polda Maluku serta penyuluhan materi yang dipaparkan kiranya dapat menambah wawasan kami dalam memahami kedua peraturan tersebut,” ujar Djesy.

Baca Juga: Pleno KPU Kota Ambon Molor

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Tim Pembina Tony Trismina dengan materi pentingnya hubungan kerja sama antara Polri dengan instansi /pihak lainnya dalam menunjang tugas operasional kepolisian yang dilakukan mulai dari Mabes Polri, Polda dan Polres.

Pemaparan Materi dilanjutkan oleh AKP. Blasus Laratmase, tentang Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor: 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.

Dalam aturan ini dijelaskan, bantuan hukum dapat diberikan oleh Polri kepada anggota Polri dan keluarga Polri yakni Istri, anak kandung, anak angkat dan orang tua serta purnawirawan Polri sendiri.

Penanganan perkara dapat berupa perkara pidana, perkara perdata dan khususnya bagi anggota Polri yakni pelanggaran disiplin dan kode etik,” urainya.(S-28)