Polda Maluku Selamatkan 2,1 M Uang Negara
AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku berhasil menyelamat uang negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp2.138.987.676 dari Rp 15.125.718.533.
Miliaran uang negara yang berhasil diselamatkan ini berasal dari 32 kasus korupsi yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku sepanjang tahun 2023.
Demikian disampaikan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, dalam rilis akhir tahun yang disampaikan di ruang rapat PJU Lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12) lalu.
Kapolda mengatakan, selulruh jajarannya komitmen mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Provinsi Maluku terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Hal ini terlihat dengan banyaknya kasus jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Baca Juga: Hakim Hukum Ringan Mantan Kadishub SBB & Konsultan“Tahun 2023, sebanyak 32 kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku berhasil diungkap, baik yang masih dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, bahkan sudah tahap II dan selesai di pengadilan, sementara tahun 2022 yang diungkap 4 kasus,” ujar Kapolda.
Kapolda mengingatkan agar penyelenggara negara untuk mencegah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi bisa terjadinya korupsi.
Tak hanya kasus Korupsi, Siber Crime yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku cukup banyak. Hanya saja jika dibandingkan dengan tahun 2022 ada sedikit penurunan dari segi jumlah kasus.
“Tahun 2022 ada 16 kasus dan tahun 2023 ada 14 kasus. Ada tahap 2 sudah dilimpahkan 1 kasus, kemudian proses penyelidikan 11 kasus dan restorative justice 2 kasus. Secara keseluruhan kasus ini turun 0.9%,” urai Kapolda.
Kapolda menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap seseorang tanpa dasar, sehingga merugikan orang lain dan dapat di proses hukum bila terbukti. (S-10)
Tinggalkan Balasan