AMBON, Siwalimanews – Wilhem Daniel Kurnala meng­ancam akan memproses hukum KPU Maluku dan Mendagri, Tito Karnavian jika mengeluarkan SK pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDIP dapil VI atas nama Benhur Watubun.

“Saya akan memproses hukum  KPU dan Mendagri, karena dengan dasar apa KPU harus mengusul­kan proses pelantikan calon ter­pilih padahal sebelumnya KPU Maluku telah menetapkan saya se­bagai calon anggota DPRD Maluku terpilih dari dapil VI,” tandas Kur­nala, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (29/7).

Kurnala mengaku, akan menu­nggu hingga Mendagri menge­luar­kan SK pelantikan dan kemudian dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya tunggu saja SK Mendagri itu, saya akan mengajukan guga­tan ke PTUN,” ujarnya.

Ia mengaku, kendati proses hukum di PN Jakarta Selatan telah selesai namun masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan sehingga dengan alasan apa KPU Maluku harus mengusulkan pelantikan terhadap Watubun.

Baca Juga: Usut Proyek Tugu Trikora, Jaksa Diingatkan Konsisten

“Saya kecewa, langkah KPU itu tidak beralasan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kuba­ngun mengungkapkan, telah me­ngusulkan pergantian calon ter­pilih anggota DPRD Maluku dari PDIP dapil VI ke Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri).

Sejak 17 Juli lalu, lanjutnya, se­cara resmi telah diusulkan per­gantian calon terpilih atas nama Benhur Watubun kepada Kemen­dagri melalui Gubernur Maluku.

“Jadi suratnya telah dilayangkan tanggal 17 Juli kemarin,” ungkap Syamsul.

Syamsul menegaskan, pengu­sulan itu dilakukan setelah KPU Maluku mendapatkan surat pene­ga­san KPU RI, serta sesuai de­ngan hasil pleno berdasarkan be­rita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5 tahun 2019, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehi­ngga KPU melanjutkan pe­ngusu­lan calon terpilih dari PDIP da­pil IV atas nama Benhur Watubun.

“Setelah mendapatkan surat itu, kita melakukan pleno berdasarkan berita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5, surat penjelasan KPU RI dan su­rat penegasan KPU RI, sehingga KPU melanjutkan pengusulan ca­lon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun,” bebernya.

Terkait dengan waktu pelantikan, Syamsul mengatakan, jika KPU Maluku telah melakukan tugas se­suai dengan aturan yang berlaku, dan selanjutnya diserahkan kepa­da Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Maluku.

Untuk memperjelas proses pan­jang yang dilakukan, Syamsul ke­mudian menjelaskan jika proses yang dilakukan berkaitan dengan pergantian calon terpilih itu pro­ses­nya panjang, yang dimulai de­ngan adanya surat dari DPD PDIP yang menyampaikan adanya infor­masi atau keputusan pengadilan.

Setelah mendapatkan surat DPP PDIP, KPU lantas melaksanakan rapat pleno dengan meminta, beberapa klarifikasi yang berkaitan dengan pemberhentian dari calon terpilih atas nama Welem Kurnala dari mahkamah partai DPP PDIP.

Sambung Kubangun, KPU sete­lah merampungkan dan menda­pat­kan hasil konsultasi dari KPU RI yang pada pokoknya menya­takan, berkaitan dengan adanya keputusan pengadilan maka dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Diungkapkan, ditengan perjala­nan ternyata ada gugatan yang dilakukan oleh calon terpilih yang dipecat, yang oleh KPU kemudian me­lakukan proses konsultasi lan­jutan dengan KPU RI, sehingga KPU RI mengeluarkan surat pene­gasan terkait dengan surat sebelumnya disampaikan oleh KPU Maluku.

Lagi-lagi, KPU RI tetap pada pen­diriannya bahwa telah ada  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih berda­sarkan PKPU 5 tahun 2019 dimak­sud dengan surat penegasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pe­merintah Pemprov Maluku, Domi­nggus Kaya ketika dikonfirmasi Siwalima mengakui, telah meng­usulkan pergantian calon terpilih dari PDIP ke Kementerian. (S-16)