AMBON, Siwalimanews – Perkembangan teknologi, mengharuskan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku  menerapkan pelayanan secara online.

Hal tersebut terlihat dengan di launchingnya web site www.maluku.polri.go.id dan aplikasi Salawaku Emarima. Dua akses pelayanan online ini juga memuat informasi situasi  Kamtibmas di wilayah hukum Polda Maluku.

Dalam aplikasi, masyarakat akan mendapat layanan call center 110, dimana lewat layanan ini, masyarakat dapat menginformasikan potensi ganguan kamtibmas agar dapat dicegah sebelum terjadi.

Call center memuat informasi masyarakat menyangkut hal-hal pelanggaran hukum, jadi bisa diantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran, untuk itu efektifnya applikasi ini sangat diperlukan partisipasi masyarakat,” ujar Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes dalam keterangan persnya di ruang rapat utama Polda Maluku, Jumat (13/8).

Selain informasi kamtibmas, terdapat juga pelayanan lain berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Ijin keramaian.

Baca Juga: Perjuangan Mayjen Rahawarin Bawa Warga Manipa Lolos Akmil 

“Untuk SKCK Online, masyarakat dapat menginput data melalui aplikasi, namun berkasnya tetap harus diambil di Polda Maluku, lewat aplikasi kita efektifkan waktu pengurusan, dimana tidak perlu mengantri untuk penginputan data,” ujarnya.

Sementara layanan info keramaian, misalnya demo, masyarakat tanya ada ijin atau tidak, lewat aplikasi ini bisa cek info grafisnya, ada tidak ijin, sehingga bisa mengatasi konflik antara masyarakat dengan polisi.

Agar aplikasi dan web dapat diketahui masyarakat, pihak Polda gencar melakukan sosialisasi memperkenalkan layanan online ini melalui medsos.

Untuk itu, diharapkan dengan diketahui app ini masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan berbagai kemudahan di app tersebut.

“Lewat 1 app kita dapat mengakses seluruh layanan Polda Maluku, target kami seluruh masyarakat bisa memiliki app, jadi jika ada laporan dapat terkonek ke call center 110,” jelasnya. (S-45)