AMBON, Siwalimanews – Ketua Tim I Pengawasan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut memastikan tidak ada pembatasan tempat pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar Maluku.

Penegasan ini disampaikan Sairdekut setelah melakukan rapat dengar pendapat antara Timwas I Covid-19 DPRD Provinsi Maluku dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Zulkarnain dan pihak manajemen PT Angkasa Pura, Selasa (10/8).

“Jadi hari ini kita rapat dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan pihak Angkasa Pura dan telah ditegaskan oleh pihak Angkasa Pura jika tidak ada pembatasan tempat pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan keluar Maluku,” jelas Sairdekut.

Menurutnya, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, maka laboratorium umum di Maluku yang mendapatkan rekomendasi ijin pemeriksaan PCR yakin BTKLPP, BPOM, RS Siloam, Rumkit dr J Sitanala dan Rumkital FX Suharjo.

Artinya, kelima fasilitas laboratorium tersebut dapat melakukan pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan keluar Maluku, sehingga pelaku perjalanan bebas melakukan pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Senat Mahasiswa UKIM Sesali Sikap Gubernur

Hal ini tentunya mematahkan adanya persyaratan di Bandara Internasional Pattimura yang oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan mewajibkan pelaku perjalanan hanya menggunakan dokumen PCR hasil pemeriksaan Siloam dan Prodia.

“Pelaku perjalanan tidak perlu lagi memeriksa PCR di Siloam dan Prodia tapi bisa di lima tempat yang telah ditentukan oleh Kemenkes,” tegasnya. (S-50)