AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 7 orang pelaku balap liar berhasil diamankan petugas Polda Maluku saat melakukan patroli pada Rabu (21/2) dini hari.

Selain pelaku balap liar polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku di jalan Jenderal Sudirman (depan Pos Lantas) dan jalan Rijali (depan Mapolda Lama).

Kapolda Maluku Irjen  Lotharia Latif memastikan sebagai sanksi bagi pelaku balap liar, dalam mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan diberikan catatan pernah dihukum.

“Selain diproses sesuai hukum, identitas para pelaku juga didata dan akan dimasukan dalam catatan SKCK yang bersangkutan bahwa dirinya pernah melanggar hukum,” tegas Kapolda.

Kapolda juga berjanji penindakan kebut-kebutan liar akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai target operasi untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat umum.

Baca Juga: Tak Miliki Rumah Tampung,Dinsos Akui Kesulitan Bina Anak Jalanan

Menurutnya balapan liar di jalan raya pada tengah malam sudah banyak menjatuhkan korban sia-sia.

Selain itu kegiatan kumpul-kumpul tengah malam tanpa alasan yang jelas, dapat berpotensi terjadinya kriminalitas bahkan konflik antar masyarakat.

“Saya sudah memerintahkan untuk tindak dan proses hukum para pelaku balap liar tersebut dan datakan serta melakukan pencatatan di SKCK perorangan bila yang bersangkutan mengurus SKCK di Polri,” ujarnya.

Pelaku balap liar yang memiliki catatan di SKCK bahwa Ia pernah melanggar hukum, akan menjadi resikonya sendiri.

“Tentu itu akan menyulitkan para pelaku itu sendiri nantinya, di tengah makin selektifnya perusahaan atau instansi yang ingin menerima pekerja atau pegawai yang memiliki catatan atau perilaku yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pemerhati sosial yang memberikan dukungan terhadap hal tersebut.

“Karena hal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa ada solusi tegas dan terukur, tidak hanya sebatas pembinaan-pembinaan yang sudah berkali kali dilakukan oleh Polri, tapi kemudian dilanggar lagi oleh para pelaku tanpa adanya sanksi hukum yang tegas,” ungkapnya.

Kepada pemerintah daerah, ia juga menghimbau agar turut aktif dalam menangani persoalan tersebut.

“Peran orang tua juga sangat penting untuk meningkatkan dan menjaga anak dan keluarganya, sehingga tidak terlibat balapan dan kebut-kebutan liar yang nantinya malah merugikan masa depannya sendiri,” harapnya.

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan berupa  1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol DE 3562 LJ, 1 Unit sepeda motor Honda CRV Nopol DE 5190 NL,  1 unit sepeda motor Suzuki Nopol DE 4399 AE,  1 unit sepeda motor Honda GL No.Pol DE 3338 AE, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR Nopol DE 2015 LT, 1 Unit sepeda Motor Yamaha Aerox Nopol DE 2470 NP dan 1 Unit sepeda Motor Yamaha Genio Nopol DE 4199 NO.(S-10)