AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku mencatat selama periode Januari 2023 sampai 27 Februari 2024 ada 463 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Milisnya dari banyaknya kasus laka lantas tersebut, 60 kasus diakibatkan karena balap liar. 26 orang meninggal dunia, 27 luka berat dan 34  luka ringan, serta kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.

“Balap liar menjadi fokus aparat kita,” jelas Dirlantas Polda Maluku Kombes Rusdy Pramana Suryanagara saat dalam dialog publik yang berlangsung di Ambon, Selasa (27/2).

Menurutnya berbagai upaya terus dilakukan untuk menghentikan aksi berbahaya itu, mulai dari penegakkan hukum, preventif hingga langkah preemtif termasuk mendatangi sekolah-sekolah.

Pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat lanjutnya sering melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di jalan raya. Padahal itu itu melanggar aturan.

Baca Juga: DPRD Maluku Bakal Diisi Sebagian Wajah Baru

“Yang bersangkutan sengaja tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Rusdy.

Jalan raya, katanya, bukan sirkuit balapan. Di sisi lain, balap liar merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Masalah balap liar, juga selalu menjadi perhatian serius Direktorat Lalu-Lintas Polda Maluku. Semua langkah telah dilaksanakan mulai dari kegiatan preemtif, hingga preventif.

“Kita juga hadir di sekolah untuk memberikan sosialisasi. Namun hingga saat ini masih saja ada aksi balap liar di Kota Ambon,” terangnya.

Maraknya aksi balap liar yang terjadi, membuat Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengeluarkan kebijakan baru.

“Tujuannya untuk menghentikan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Pelaku balap liar baik yang tertangkap kamera pemantau ataupun anggota Lalu-Lintas yang bertugas di lapangan, lanjutnya, akan tercatat dalam catatan khusus kepolisian.

Catatan tersebut terintegrasi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Direktorat Intelkam Polda Maluku.

“Kami berharap kebijakan bapak Kapolda dapat mengetuk hati orang tua, guru, maupun pelaku balap liar dan keluarganya untuk dapat menghentikan aksinya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pintanya.

Ditempat yang sama, Sosiolog Maluku Paulus Koritelu mengaku kebijakan yang diambil Kapolda terkait penanganan masalah balap liar sangat menarik.

“Kebijakan yang diambil Kapolda Maluku ini sangat menarik bagi saya dan hal ini pasti akan memberikan efek jera yang kuat terhadap para pelaku,” terangnya.

Menurutnya paradigma saat ini telah berubah yang mana sebagai individu yang melakukan balap liar itu.

Balap liar yang terjadi kadang bukan karena niat pribadi tapi juga dorongan dari lingkungan atau pergaulan.

“Sangat disayangkan akibat pergaulan yang kurang baik akan merusak masa depan mereka,” ucapnya.

Untuk itu ia mengajak semua pihak mendukung program Kapolda Maluku demi terciptanya generasi Maluku yang maju dan sukses di kemudian hari.

Sementara itu, Psikologi Maluku, Ruddy Nurullah mengatakan anak anak di usia dini sangat beresiko dalam mengendarai kendaraan di jalan raya.

Kepada orang tua, ia berharap agar anak-anak usia SMP-SMA jangan diizinkan mengendarai kendaraan. “Ini sangat beresiko, sebab mereka belum dapat mengelola permasalahan yang dihadapi,” tegas Ruddy.

Bagi para orang tua ia meminta dapat memperhatikan anaknya dan jika diizinkan mengendarai motor.

“Pertama diingatkan adalah bagaimana orang tua memberikan edukasi positif seperti mengemudi dengan baik, kemudian juga bagaimana mengatur kecepatan kemudian berkendara dengan menjaga jarak,” pintanya. (S-10)