Polantas Gadungan Ini Dibekuk Polisi
AMBON, Siwalimanews – Aksi FLW, polisi gadungan yang menyamar menjadi anggota Satlantas dengan menilang sejumlah pengguna lalu lintas berhasil dihentikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon.
Sang polisi gadungan ini berhasil dibekuk, Rabu (3/8) usai Polresta Ambon mendapat sejumlan laporan kejadian yang sama dengan TKP yang berbeda.
Tak tanggung tanggung korban mengasak belasan HP dari 16 pengendara yang ditilang.
Modus penipuan yang dilakukan polantas gadungan ini dengan target pengendara usia muda atau remaja, pelaku pura-pura menahan dan memeriksa alat kelengkapan kenderaan seperti SIM dan STNK atau helem.
Jika para pengendara tidak memiliki alat kelengkapan berkenderaan, maka pelaku tidak meminta uang tetapi mengambil HP para korban sebagai jaminan, dan meminta para korban untuk mengambil kembali HP milik mereka di pos polisi terdekat.
“Bukan uang yang ditilang tapi HP, jadi pelaku ini menyasar pengendara usia anak dan remaja sebagai target. Mereka yang tidak memakai helm lalu diberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM dan STNK, jika pengendara tidak membawa, maka pelaku meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan dan menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat guna mengambil HP milik mereka, yang ternyata dibawa kabur pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/8).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengunakan atribut kepolisian seperti, masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya sambil mengendarai sepeda motor mencari target.
Aksi pelaku ini terhenti setelah polisi mendapat tiga laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana lewat aksi terakhirnya yang dilakukan di sekitar Jembatan Merah Putih identitas pelaku terungkap, Ia kemudian diamankan disekitaran kawasan Karang Panjang pada Rabu (3/8).
“Ada 3 laporan dengan TKP yakni Jln Wen Reawaruw tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, di Desa Negeri Lama depan SMP 13 Ambon dan di JMP, setelah penyelidikan dilakukakan terungkap identitas pelaku, selanjutnya tim gabungan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari pengembangan sementara diketahui lebih lanjut, selain ketiga korban diatas, terdapat 13 orang lainnya menjadi korban di lokasi berbeda di Kota Ambon
“Total korban sejumlah 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya, estimasi nilai kerugian senilai kurang lebih Rp 50.000.000,”ungkap Mantan Wakapolsek Leihitu itu.
Ditambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon. (S-10)
Tinggalkan Balasan