AMBON, Siwalimanews – Upaya Diretorat Polisi Periran dan Udara Polda Maluku untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas perairan terus ditingkatkan, khususnya peningkatan program unggulan Polda Maluku Basudara Manise.

Terbukti, personel Polairud melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan aktivitas sesuai aturan hukum, yakni tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di laut, karena dapat menghancurkan terumbu karang.

Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Handoyo Santoso kepada wartawan di Mako Polairud Maluku, Rabu (4/5) menjelaskan, kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat pesisir ini berupa larangan penggunaan bahan peledak bom ikan, potasium dan alat-alat yang dilarang saat menangkap ikan di laut, guna menjaga keselamatan ekosistem dan habitat di laut.

“Kita ingatkan kepada para pengepul ikan, untuk tidak membeli ikan hasil ilegal fishing atau hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak/potasium karena dapat dikenakan pidana pasal 480 dan pasal 481 ayat ke 1,” tegas Handoyo

Ia erharap, warga pesisir yang kebanyakan adalah nelayan dan para pengepul ikan, dapat bersama-sama menjaga lingkungan laut dengan tidak membuang sampah plastik ke laut yang dapat merusak lingkungan laut dan ekosistemnya.(S-10)

Baca Juga: November, Masa Tugas Sapteno Sebagai Rektor Unpatti Berakhir