Pokja Tender Masjid Raya Bursel Dipolisikan
AMBON, Siwalimanews – Direktur Utama PT Firajilah Kasih Hutama Group, Mochdar Mukadar melaporkan proses tender proyek pembangunan Masjid Raya Buru Selatan ke Polres setempat.
Mukadar yang juga salah satu peserta tender proyek tersebut menduga, ada kolusi dan kongkalikong dalam proses tender tersebut, karena memenangkan peserta lain yang dianggap tidak sesuai.
Diketahui, dalam proses itu panitia lelang memenangkan PT. Viola Cipta Maha Karya dan Kerja Sama Operasional (KSO) CV. Assalam Kubah.
“PT. Viola Cipta Maha Karya dan KSO CV. Assalam Kubah itu tidak datang memberikan pembuktian saat proses tender ini berlangsung. Mereka bahkan mengutus orang bernama Royke S warga di Kecamatan Saparua, yang notabennya tidak ada kaitan dengan perusahaan itu untuk memberikan pembuktian dalam proses tender,”tuturnya.
Namun anehnya, Pokja yang diketuai Arman Soulisa dan anggota Stevi W Astika, Yudin Ohoibor, Hareman Sangadji dan Muhammad Sani Yusuf, tetap memenangkan perusahaan yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang itu.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Eks Bendahara BLK Ambon 7,6 Tahun BuiAtas dasar itu, Mukadar menduga ada kongkalikong antara Pokja dan pihak perusahaan tersebut, sehingga melaporkan dugaan itu ke pihak kepolisian.
“Proses tender yang dilakukan panitia menurutnya tidak transparan. Itu terlihat jelas saat tahap pembuktian kualifikasi dari hasil kajian kami, Pokja hanya mengundang salah satu penyedia PT. Viola Cipta Maha Karya yang tidak didampingi perusahan KSO dalam proses pembuktian kualifikasi. Dengan itu kami resmi melaporkan Pokja Cs Buru Selatan atas dugaan kongkalikong dengan perusahan pemenang tender Masjid Raya Namrole tahap V ke Polres pada Jumat (8/9) kemarin,”jelasnya.
Dikatakan, dalam proses lelang, Pokja menggunakan dua file dimana saat kualifikasi tahap pertama, PT. Firajilah Kasih Hutama Group dinyatakan lolos dan CV. Andi Sejahtera dinyatakan tidak lolos. Sehingga tender tahap pertama dinyatakan gagal l, karena yang lolos hanya satu perusahaan penyedia saja.
Namun saat proses kualifikasi tahap kedua, PT. Firajilah Kasih Hutama Group dinyatakan tidak lolos, sementara evaluasi tahap pertama mestinya PT. Firajilah Kasih Hutama Group tidak lolos tender pembangunan Masjid Raya tahap V.
Dia menilai, Pokja mengabaikan mekanisme dalam dokumen pemilihan agar pelelangan tahap kedua perusahaannya tidak melanjutkan proses lelang.
Jika mengacu pada dokumen kualifikasi, lanjut dia, maka Pokja melakukan evaluasi dokumen dalam proses itu ada kekurangan dokumen oleh penyedia untuk melengkapi segala kekurangan dokumen melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan nomor 19.10 poin a, b dan c,”
Dia menduga, Pokja sengaja membiarkan kekurangan data dan dokumen milik PT. Firajilah Kasih Hutama Group yang masih dianggap kurang pada saat evaluasi tahap 1 pertama itu. Kemudian dilanjutkan dengan tender tahap kedua Pokja menyatakan, PT. Firajilah Kasih Hutama Group tidak lolos kualifikasi dengan alasan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama badan usaha KSO CV. Gayatri tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Dugaan kuat Pokja dan penyedia PT. Viola Cipta Maha Karya yang telah diloloskan dalam proses kualifikasi tahap dua, ada dugaan kongkalikong dan kecurangan sehingga dapat merugikan PT. Farajilah Kasih Hutama Group,” ujarnya.
Ditambahkan, saat proses kualifikasi tahap dua, PT. Viola Cipta Maha Karya melibatkan orang yang tidak terdaftar dalam akta perusahaan, baik secara komisaris, Direktur Utama, Direktur atau tenaga tetap sebagaimana diamanatkan dalam dokumen lelang. Sehingga dinilai adanya konspirasi jahat yang diatur Pokja dan penyedia yang dimenangkan, karena ini sangat merugikan PT. Firajilah Kasih Hutama Group.
Faktanya, PT. Viola Cipta Maha Karya yang beralamat di Jl T. Fachruddin No. 6 Tanjung Garbus Satu Kecamatan Lubuk Pakan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga telah memanipulasi tenaga tetap perusahaan yang mengikuti pembuktian kualifikasi seseorang tersebut, memiliki alamat di Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Royke R Souisa.
“Ini diduga telah terjadi pemalsuan daftar hadir yang bukan anggota atau pengurus perusahan penyedia PT. Viola Cipta Maha Karya. Dalam pembuktian kualifikasi tidak dihadirkan pihak KSO CV. Assalam Kubah,” paparnya.
Selain itu, dalam sanggahan jawaban Pokja kepada PT. Fitrajilah Kasih Hutama Group sangat tidak mendasar dan bahkan sangat bertolak belakang dengan apa yang diuraikan Pokja, dalam angka 2 poin a, b, c dan e yang mana dalam penjelasan sebelumnya bahwa PT. Firajilah Kasih Hutama Group dan perusahaan KSO CV. Gayatri tidak lengkap.
Sehingga menjadi pertanyaan besar, dalam ketentuan perusahan penyedia tidak dapat melengkapi dokumen tender, maka tender berikutnya dianggap gagal. Dan tender pembangunan Masjid Raya Namrole tahap V tidak sesuai mekanisme, prosedural dan ketentuan yang berlaku.
“Maka kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa oknum-oknum di Pokja Kabupaten Bursel, karena ada dugaan mengarah pada praktek KKN dengan terjadi indikasi penyuapan antara Pokja dengan perusahan yang diloloskan,” pintanya. (S-25)
Tinggalkan Balasan