AMBON, Siwalimanews – Setelah memenangkan per­kara praperadilan atas pene­tapan tersangka yang tidak sah oleh Polsek Taniwel Timur terhadap kliennya, Syafi Masi­huwey dan Ridwan Mawen, warga Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi di Rumah Kepala Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, SBB, awal 2023 lalu.

Kuasa Hukum dari Syafi Masi­huwey dan Ridwan Mawen, yakni Marcel Maspaitella, kembali meme­nangkan perkara Praperadilan Ganti Rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, yang berlokasi di Piru, SBB.

PN Dataran Hunipopu, menga­bul­kan gugatan tersebut dengan putusan Praperadilan nomor 3/pra.pid/2023/PN, dengan Amarnya memerintahkan Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan RI, untuk membayar kerugian kepada para Pemohon (Syafi Masihuwey dan Ridwan Mawen), dengan nilai ganti kerugian bervariasi, pada 12 Juli 2023 lalu.

Namun terkait putusan itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cabang Masohi, yang adalah representasi dari Menteri Keuangan di Daerah, justru menolak.

Maspaitella dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (6/8) mengatakan, putusan pengadilan itu, telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain. Sehingga mestinya, KPPN Masohi dapat menindaklanjuti itu dengan membayar ganti rugi yang ditim­bulkan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga: Kuras 8 M, Proyek Jembatan Marbali Diusut Jaksa

“Surat KPPN Masohi tertanggal 1 Agustus 2023, salah satu poinnya me­nyebutkan, bahwa putusan Praper­adilan dari PN Dataran Honipopu, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini tidak rasional. Ka­rena, pihak KPPN Cabang Masohi itu telah dipanggil secara sah oleh PN Da­ta­ran Hunipopu untuk menghadiri sidang itu, tetapi tidak hadir,”ung­kapnya.

Kemudian, yang harus dipahami KPPN, bahwa dalam Undang-undang sudah jelas menjelaskan, bahwa secara teknis, pembayaran ganti kerugian, adalah tanggung jawab Menteri Keuangan atau Menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan, maka sejatinya, putusan Praperadilan tentang ganti kerugian Menteri Keuangan, wajib membayarkan sebagaimana Amar putusaan yang dimana KPPN Masohi adalah bagian dari Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab dalam pembaya­ran ganti kerugian dan pelaksanaan pem­bayaran sebagaimana tertuang dalam  pasal 11 PP 92 tahun 2015 Jo putusan Praperadilan tersebut. Dan jika tidak ditindaklanjuti oleh KPPN Cabang Masohi, maka ada tindakan hukum yang akan diambil.

“Saya sudah bertemu untuk berkoordinasi dan diskusi dengan pimpinan KPPN Kakanwil Maluku terkait hal ini, dan  kesimpulannya, ini wajib dibayar. Dan kami tetap mengacuh pada putusan dan sesuai dengan Amarnya, 14 kerja sejak diterimanya permohonan oleh KPPN Masohi. Soal bagaimana mekanisme pembayarannya oleh KPPN Masohi, kami tidak mencampuri itu,”tan­dasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta, agar KPPN Masohi lebih rasional melihat Amar putusan tersebut. Jika tidak, maka akan diambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan ambil langkah hukum lanjut, jika KPPN Masohi tidak melakukan putusan tersebut,”ujar­nya.(S-25)