AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon melakukan konstatering pada Hotel Beta yang menjadi objek sengketa antar ahli waris dalam perkara Perdata Nomor 19 tahun 1998 yang diajukan Pieter Tahalele dan kawan-kawan selaku penggugat terhadap Robby Tahalele dan kawan-kawan selaku tergugat.

Konstatering adalah, pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun diatasnya.

Pada saat konstatering tersebut dilakukan  oleh Panitera Muda Perdata dan Juru Sita PN Ambon Notjie Leasa, Selasa (18/2) dan dihadiri oleh pemohon Irene Tahalele didampingi tim Penasehat hukumnya Tri Hendra Unanor SH dan rekan serta termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sebelum dilakukan konstatering oleh Panitera Muda Perdata dan Juru Sita PN Ambon, terlebih dahulu panitera membacakan amar putusan PN Ambon terkait sengkata lahan Hotel Beta yang tidak lain merupakan anak-anak dari Librecht Tahalele (alm).

Pada putusan PN Ambon tersebut, initinya menyatakan, bahwa para penggugat dan tergugat masing-masing berhak 1/8 atas objek sengketa, sehingga perbuatan para tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa memberikan bagian kepada para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Sebut HL Piawai, Benhur: Berikan Waktu dan Kesempatan bagi Mereka

Pasalnya, objek sengketa tersebut, merupakan harta peninggalan atau warisan dari Librecht bagi seluruh anak-anaknya. Untuk itu, hakim memerintahkan agar para tergugat menyerahkan bagian masing-masing 1/8 kepada para penggugat, maupun turut penggugat dari nilai jual objek sengketa tanpa ada hak apapun dari pihak lain.

Menurut Panitera Muda Perdata dan juru Sita PN Ambon Notjie Leasa, konstatering dilakukan setelah ada anmaning dari kedua belah pihak yang berperkara. Disamping itu, dalam putusan hakim di tahun 1998 menyatakan, bahwa tergugat I diharuskan membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp2.250.000 kepada semua pihak penggugat dan tergugat II membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp11 juta lebih.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar bagian para penggugat dari hasil pengelolaan objek sengketa berupa penginapan BETA setiap bulannya untuk masing-masing penggugat sebesar Rp375.000, terhitung perkara itu didaftarkan. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan lanjut dari para tergugat, “ucap Leasa mengutip putusan Majelis Hakim PN Ambon di tahun 1998.

Ditempat yang sama kuasa hukum pemohon konstatering, Tri Hendra Unenor kepada wartawan usai kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan itu dilakukan untuk pencocokan batas-batas tanah sengketa sesuai berkas perkara.

“Setelah dilakukan konstatering dan ditunjukan batas-batas tanah objek sengketa, sudah sesuai cocok dengan yang termuat dalam perkara,” beber Unenor.

Setelah konstatering, maka pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi objek sengketa di PN Ambon. Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa sesuai kesepakatan ahli waris dari Librecht Tahalele yang merupakan penggugat dalam perkara itu akan menjual objek yang disengketakan.

“Jadi sesuai kesepakatan semua ahli waris, maka objek sengketa berupa Hotel Beta akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi rata sesuai putusan yaitu 1/8 kepada semua ahli waris. Untuk itu, saya berharap agar semua poin yang tertuang dalam putusan hakim terhadap sengketa lahan wajib dijalankan oleh para tergugat,” harap Unenor. (S-29)