AMBON, Siwalimanews – Sejumlah aktivis dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat, Institut Aga­ma Islam Negeri (IAIN) Ambon mela­por­kan kasus dugaan ko­rup­si kebutuhan rumah tang­ga di Sekretariat daerah Kabu­paten Buru.

PMII meminta, Direktorat Direktorat Reserse Kri­minal Khusus (Ditrek­rim­sus) Polda Maluku untuk memeriksa Sek­da Buru, Ilyas Hamid sebagai penanggung­jawab.

“Kami kembali data­ngi Ditreskrimsus Polda Ma­luku pada Rabu (16/10) untuk memberikan laporan yang kedua kalinya, sebagai peng­ingat kepada pihak kepolisian agar benar-benar harus tegas. Laporan ini sama dengan yang pertama yang kita beri­kan pada 30 Maret 2023 lalu. Masih terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Buru,” ungkap Ketua Bidang Ekstranal PMII Komisariat IAIN Ambon, Irfan Matdoan dalam rilisnya yang diteri­ma Siwalima, Kamis (17/10)

Menurut Ifran, kasus Sekda Buru harus diperiksa terkait dugaan pe­nge­lolaan anggaran tahun 2021 se­besar Rp2.318.063.000 dan 2022 sebe­sar Rp1.168,100.00 yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga kesekertariat daerah Kabupaten Buru.

Terkait hal ini, pihaknya meminta, Polda Maluku melalui Ditrekrimsus untuk lebih cepat dan serius dalam melakukan upaya hukum terkait kasus yang dilaporkan pihaknya.

Baca Juga: Katongi Audit, Tersangka Korupsi BRI Segera Ditetapkan

“Dugaan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami serahkan ke pihak Polda. Ini merupakan temuan yang ril dan telah diketahui publik,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya secara kelem­bagaan memberikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda Maluku dalam menanggani kasus tersebut.

“Kami secara kelembagaan mem­berikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda Maluku dalam menangani persoalan terse­but. Karena sampai saat ini kita masih menantikan hasil kinerja Ditrekrimsus Polda Maluku,” tuturnya.

Irfan menegaskan, laporan ini akan diteruskan ke Mabes Polri, jika tidak ada tindaklanjut dari pihak Polda Maluku.

“Prinsipnya kami mendukung kinerja kepolisian dalam menuntas­kan kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum, agar tidak ada kesan hukum tajam kebawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Bantah

Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis sore (17/10) megancam akan melaporkan balik PMII

Hamid dengan tegas membantah tudingan dugaan korupsi dan du­gaan pencucian uang yang diala­matkan aktifis PMII terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, MIH mengancam akan melapor balik beberapa oknum aktifis PMII ke Polda Maluku.

Bila nanti Polda perlu lagi me­manggil dirinya untuk menambah keterangan terkait dengan aksi terbaru dari aktif PMII ini, MIH dengan senang hati akan datang ke Polda.

“Saya dan kuasa hukum akan akan mendatangi Ditreskrimsus Polda tanggal 22 Oktober nanti guna melapor balik beberapa oknum aktifis PMII,” tegasnya.

Menjawab terkait desakan dari PMII  agar Reskrimsus Polda Maluku memeriksa dirinya tentang penge­lolaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2. 318.063.000, dan 2022 seba­nyak Rp 1.168,100.00, yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga sekretariat daerah setempat, ia dengan tangkas menangkis tuduhan itu.

“Saya sudah beri keterangan sebagai saksi  di Ditreskrimsus Polda dan saya bukan pengelola angga­ran­nya,” tegas MIH.

Menurut MIH, laporan serupa pernah disampaikan ke Polda Maluku pada periode Maret/ April 2023 dan juga ke Kejaksaan Negeri Buru .

Selanjutnya, MIH telah menda­tangi Reskrimsus Polda Maluku dan juga Kejaksaan Negeri Buru di tahun 2023 lalu guna diambil keterangan sebagai saksi.

Dia menegaskan, di tahun 2019 lalu, dirinya masih menjabat Kadis Tata Kota Kabupaten Buru dan mulai resmi menjadi Sekda Buru pada tanggal 20 Desember tahun 2020.

Bahkan saat telah menjadi Sekda hingga kini, MIH, sapaan akrab Muh Ilyas Hamid juga tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Pemkab Buru.

Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2021 dan 2022 waktu itu dipegang Asisten I, Masri Bugis.

Menanggapi aksi terbaru kali ini, MIH mengaku tidak akan terus berdiam diri dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Menyentil soal dugaan pencucian uang, dengan tegas MIH juga membantahnya, karena selama menjadi sekda ia tidak pernah menggunakan uang negara untuk membeli aset pribadi. (S-25/S-15)