PMII Laporkan Dugaan Korupsi Kebutuhan RT Setda Buru
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah aktivis dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melaporkan kasus dugaan korupsi kebutuhan rumah tangga di Sekretariat daerah Kabupaten Buru.
PMII meminta, Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku untuk memeriksa Sekda Buru, Ilyas Hamid sebagai penanggungjawab.
“Kami kembali datangi Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (16/10) untuk memberikan laporan yang kedua kalinya, sebagai pengingat kepada pihak kepolisian agar benar-benar harus tegas. Laporan ini sama dengan yang pertama yang kita berikan pada 30 Maret 2023 lalu. Masih terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Buru,” ungkap Ketua Bidang Ekstranal PMII Komisariat IAIN Ambon, Irfan Matdoan dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (17/10)
Menurut Ifran, kasus Sekda Buru harus diperiksa terkait dugaan pengelolaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp2.318.063.000 dan 2022 sebesar Rp1.168,100.00 yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga kesekertariat daerah Kabupaten Buru.
Terkait hal ini, pihaknya meminta, Polda Maluku melalui Ditrekrimsus untuk lebih cepat dan serius dalam melakukan upaya hukum terkait kasus yang dilaporkan pihaknya.
Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya 3 Bocah Dituntut Ringan“Dugaan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami serahkan ke pihak Polda. Ini merupakan temuan yang ril dan telah diketahui publik,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya secara kelembagaan memberikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda Maluku dalam menanggani kasus tersebut.
“Kami secara kelembagaan memberikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda Maluku dalam menangani persoalan tersebut. Karena sampai saat ini kita masih menantikan hasil kinerja Ditrekrimsus Polda Maluku,” tuturnya.
Irfan menegaskan, laporan ini akan diteruskan ke Mabes Polri, jika tidak ada tindaklanjut dari pihak Polda Maluku.
“Prinsipnya kami mendukung kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum, agar tidak ada kesan hukum tajam kebawah, tumpul ke atas,” tandasnya.
Bantah
Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis sore (17/10) megancam akan melaporkan balik PMII
Hamid dengan tegas membantah tudingan dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang yang dialamatkan aktifis PMII terhadap dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, MIH mengancam akan melapor balik beberapa oknum aktifis PMII ke Polda Maluku.
Bila nanti Polda perlu lagi memanggil dirinya untuk menambah keterangan terkait dengan aksi terbaru dari aktif PMII ini, MIH dengan senang hati akan datang ke Polda.
“Saya dan kuasa hukum akan akan mendatangi Ditreskrimsus Polda tanggal 22 Oktober nanti guna melapor balik beberapa oknum aktifis PMII,” tegasnya.
Menjawab terkait desakan dari PMII agar Reskrimsus Polda Maluku memeriksa dirinya tentang pengelolaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2. 318.063.000, dan 2022 sebanyak Rp 1.168,100.00, yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga sekretariat daerah setempat, ia dengan tangkas menangkis tuduhan itu.
“Saya sudah beri keterangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda dan saya bukan pengelola anggarannya,” tegas MIH.
Menurut MIH, laporan serupa pernah disampaikan ke Polda Maluku pada periode Maret/ April 2023 dan juga ke Kejaksaan Negeri Buru .
Selanjutnya, MIH telah mendatangi Reskrimsus Polda Maluku dan juga Kejaksaan Negeri Buru di tahun 2023 lalu guna diambil keterangan sebagai saksi.
Dia menegaskan, di tahun 2019 lalu, dirinya masih menjabat Kadis Tata Kota Kabupaten Buru dan mulai resmi menjadi Sekda Buru pada tanggal 20 Desember tahun 2020.
Bahkan saat telah menjadi Sekda hingga kini, MIH, sapaan akrab Muh Ilyas Hamid juga tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Pemkab Buru.
Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2021 dan 2022 waktu itu dipegang Asisten I, Masri Bugis.
Menanggapi aksi terbaru kali ini, MIH mengaku tidak akan terus berdiam diri dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Menyentil soal dugaan pencucian uang, dengan tegas MIH juga membantahnya, karena selama menjadi sekda ia tidak pernah menggunakan uang negara untuk membeli aset pribadi. (S-25/S-15)
Tinggalkan Balasan