BULA, Siwalimanews – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Ridwan Muhammad Yusuf Malaka, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres SBT dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Syarif Makmur.

Penetapan Malaka sebagai tersangka, setelah penyidik Polres SBT beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, masing-masing dua ASN dan satu warga masyarakat.

Selain tiga saksi, ini penyidik juga telah meminta keterangan dari Sekda Syarif Makmur selaku pelapor dan Plt Kadis Kesehatan Ridwan Malaka selaku terlapor. Penyidik juga memiliki alat bukti lainnya berupa print out link berita salah satu media online, video rekaman milik Plt Kadinkes.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik, maka penyidik telah miliki alat bukti yang cukup untuk Malaka ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT IPTU La Bely kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Sabtu (23/1).

Untuk itu, kata Kasat, saat ini penyidik sementara menyiapkan berkas perkara dari Malaka, untuk diserahkan ke Kejari SBT yang direncanakan pada, Senin (25/1) besok.

Baca Juga: Bukti Kuat, Korupsi ADD dan DD Haria Rp 2 M Naik Penyidikan

“Jika nantinya pihak Kejari menyatakan berkas tersangkanya lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan proses P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (S-47 )