PLN Maluku Malut Serobot Lahan Eks Hotel Anggrek
AMBON, Siwalimanews – PT. PLN Maluku Malulu Utara telah menyerobot lahan milik ahli waris eks Hotel Anggrek.
Lahan yang berloksi di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu sudah diesksekusi sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Warga yang sebelumnya mendiami lahan tersebut pasca dieksekusi langsung meninggalkan tempat itu, sedangkan gardu hubung A4 milik PLN Maluku Malut sampai saat ini masih berdiri kokoh.
Kuasa Hukum ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary kepada Siwalima Sabtu (5/12) mengaku, pasca diekskusi, pihaknya sudah menyurati pihak PLN untuk meninggalkan lahan milik kliennya.
“Kami surati berulang kali tapi tidak dihiraukan. Ini yang kami sesali. Komunikasi juga sudah dilakukan secara baik-baik. Seingat saya pasca dieksekusi pada 2011 itu PLN kami mencoba hubungi dan berjanji akan keluar meninggalkan lokasi. Tapi sampai sekarang tidak keluar malah mau menguasai,” jelas Tutupary.
Baca Juga: Kepsek SMPN 8 Leihitu Palsukan Tanda TanganMenurut Tutupary, warga yang berada di lokasi lahan tersebut pasca eksekusi langsung meninggalkan lokasi eksekusi karena lahan tersebut milik ahli waris. Tapi sayangnya PLN tidak menggubris pihak ahli waris bahkan bersikukuh ingin menguasai lahan yang bukan milik PLN.
“Tahun 2011 itu harusnya PLN keluar. Masyarakat saja keluar. PLN harusnya punya niat baik. PLN harus ingat lahan itu sudah dieksekusi. Jangan mempersulit kami. Niat kami baik. Belajarlah dari kasus eks Kepala BPN yang palsukan dokumen mengharuskan yang bersangkutan masuk penjara. Belum lagi eks Dirut Panca Karya, Yopi Huwae yang juga msuk penjara gara-gara serobot lahan klien kami. PLN harus punya itikad baik dong jangan persulit orang. Kan gardu penghubung A4 itu tinggal dipindahkan saja selesai. Susahnya dimana,” tandas Tutupary.
Tutupary membeberkan, PLN ternyata tidak hanya menyerobot satu bidang lahan milik ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, melainkan dua bidang lahan di dusun Dati Sopiamaluang itu.
“Jadi ternyata satu bidang tanah oleh PLN dibangun Gardu Hubung A4, satu bidang lahan lagi digunakan untuk pendirian bangunan. Jadi bukan hanya gardu hubung A4 yang berdiri di atas tanah milik klien kami, tapi ada juga bangunan PLN yang berdiri diatas tanah milik klien kami di luar lahan yang ada gardu PLN. Oleh pemilik, lahan itu telah dipasang pemberitahuan tanah tersebut milik ahli waris, namun tanpa diketahui oleh ahli waris sendiri, pemberitahuan tersebut telah dibongkar. Jadi lahan klien kami yang diserobot oleh PLN, ada dua bidang lahan yang berlainan lokasinya,” jelas Tutupary.
Ia menuturkan, terkait lahan yang diserobot PLN itu, pada posisi lahan yang bukan untuk gardu hubung A4, sebelumnya juga pernah diserobot oleh PD Panca Karya.
Sayangnya, kasus itu berakhir di meja hijau, dmana mantan Direktur PD Panca Karya Jacob Huwae telah menjalani hukuman pidana, serta eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menjalani hukuman pidana karena terbukti memalsukan dokumen untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Terkait dengan bangunan gardu hubung A4 milik PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara yang berada di dalam objek milik klien kami, perlu kami tegaskan bahwa kepemilikan tanah klien kami berdasarkan putusan No 21/1950 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Ambon, tanggal 6 april 2011 dan diatas lahan dimana gardu berdiri terdapat SHGB no 99 atas nama PD Panca Karya, yang mana terhadap SHGB dimaksud, diperpanjang hak guna bangunan dengan menggunakan data palsu sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon dipidana,” jelasnya.
Kemudian terhadap SHGB dimaksud, dipakai oleh PD Panca Karya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris, yang mana PD Panca Karya kalah dalam perkara aquo, karena terbukti memalsukan data-data dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Atas penggunaan SHGB dimaksud sebagai bukti di persidangan perdata, maka klien kami melaporkan mantan Direktur PD Panca Karya Jacob Wenand Huwae dan telah menjalani hukuman pidana dengan nomor perkara 21/pid .B/2019/PN.Amb soal pemalsuan surat (SHGB),” tegas Tutupary.
Berkaca pada perkara tersebut diatas, Elizabeth pun mempertanyakan, jika PLN mengaku memilik SHGB untuk lahan yang bangunannya digunakan sebagai Gardu Hubung A4, maka dasar kepemilikannya apa?
“Perlu kami tegaskan bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik klien kami, bukan tanah negara,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, satu keluarga yang merupakan pemilk sah atas tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terpaksa harus berkirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka, diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu.
Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digunakan PLN tersebut.
Pengadilan Kota Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.
Pihak Ahli Waris juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut.
PLN Minta Mediasi
Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Maluku Maluku Utara, Ramli Malawat yang dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih berupaya untuk membahas keberadaan gardu penghubung A4 yang terletak di atas lahan eks Hotel Anggrek dengan ahli waris.
“Jadi begini, kami saat ini berupaya untuk ketemu dengan ahli waris supaya ada solusinya. Upaya kami itu supaya bagaimana persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. Untuk itu kami menghubungi pengacara ahli waris agar bisa memediasi kami dengan ahli waris guna membicarkan persoalan keberadaan gardu penghubung A4 itu. Kami akan berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik dan secara kekeluargaan,” janji Ramli. (S-32)
Tinggalkan Balasan