AMBON, Siwalimanews – Plh Sekda Maluku Sadli Ie menegaskan, rekomendasi yang dilayangkan Gubernur Murad Ismail ke Yayasan Perguruan Tinggi GPM, merupakan hal yang biasa saja.

”Tidak masalah Gubernur melayangkan surat ke Yaperti, karena sifatnya administratif tidak mengikat,” tegas Sadli kepada Siwalimanews di Kantor Gubernur Maluku, Senin (9/8).

Untuk itu Sadli meminta, surat rekomendasi gubernur kepada Yaperti, janganlah dipolitisir. “Tidak masalah siapa pun bisa memberikan rekomendasi dan itu wujud pelayanan publik sebab tidak mengikat, hanya bersifat administrasi,” tandasnya.

Ditanya apakah urgensinya pemerintah harus mengeluarkan rekomendasi, sementara pemerintah dan Yaperti merupakan mitra dan sejajar, bukan dibawa pemerintah, Sadli kembali mengaku, kalau itu bagian dari bentuk pelayanan publik.

Bahkan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada mekanisme di dalamnya.

Baca Juga: DPRD Setujui LPJ Gubernur 2020

”Dalam UU 23 itu ada mekenisme kerja sama dengan pihak ketiga antara pemerintah dengan lembaga lain. Jadi saya tegaskan surat rekomendasi Gubernur itu tidak bersifat eksekusi, tapi administrasi biasa,” pungkasnya. (S-39)