AMBON, Siwalimanews – Partai Keadilan Sejahtera menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku setelah tujuh hari sebelumnya KPU dihiasi dengan pendaftaran anggota DPD RI.

Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku dilakukan langsung Ketua DPW PKS Maluku, Abdulah Asis Sangkala, didampingi sejumlah pengurus partai dan diterima langsung Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun serta Komisioner KPU Hanafi Renwarin, Almunadsir Sangadji dan Abdul Khalil Tianotak, Senin (8/5).

“Yang pertama memenuhi undangan pendaftaran di KPU Maluku yakni DPW PKS Maluku yang mengajukan 45 bakal calon dari 7 dapil yang akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Provinsi Maluku,” ungkap Kubangun.

Berdasarkan ketentuan kata Kubangun, KPU akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diupload pada Sistem Informasi Pencalonan, dengan dokumen fisik yang diserahkan oleh DPW PKS.

Selain itu, KPU juga akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir B pengajuan partai politik, dokumen B bakal calon yang dilampirkan dengan rekomendasi DPP PKS.

Baca Juga: Mantan Sekda MBD Dihukum 5 Tahun Penjara

“Untuk pendaftaran ini kita hanya melihat apakah berkas yang diminta itu ada atau tidak, soal sah atau tidak dokumen itu nanti saat verifikasi administrasi yang dilakukan tanggal 15 Mei hingga 9 Juni,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPW PKS Maluku Abdullah Asis Sangkala mengatakan, secara serentak DPP dan DPW termasuk DPW PKS Maluku melakukan pendaftaran di KPU sesuai dengan nomor urut partai.

“Sesuai dengan pemberitahuan KPU, maka secara nasional kita menyambut panggilan dan tanggal 8 sebagai tanggal yang sakral, karena berkaitan dengan nomor urut kita,” ucap Sangkala.

Menurutnya, sesuai dengan niat mendaftar, maka semua daerah pemilihan terisi penuh dengan keterwakilan perempuan terisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni 30 persen setiap dapil.

Pasca pendaftaran ini, maka partai dan bakal caleg lebih fokus dalam upaya memperkenalkan diri kepada masyarakat guna mengoptimalkan pesta rakyat.(S-20)