BULA, Siwalimanews – Partai Kebangkitan Bangsa melalui kadernya yakni Risman Sibualamo dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2024-2029.

Risman dilantik bersama dengan Husein Kelilauw (Golkar) dan Jasali Keliwar (Nasdem) sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald F Sopacua, bererdasrkan SK Gubernur Maluku Nomor: 1767 tahun 2024

Pelantikan tiga pimpinan DPRD SBT itu digelar dalam rapat paripurna, dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD SBT Periode 2024- 2029 yang dipimpin Wakil Ketua sementara Husen Kelilauw di Gedung DPRD SBT, Rabu (13/11).

Usai dilantik, Sibualamo dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan awal yang baik untuk kesuksesan dalam pelaksanaan tugas- tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemda.

“Dengan telah selesainya proses- proses pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD, Ijinkan kami pada kesempatan ini atas nama pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PN Dataran Hunimoa yang telah memandu sumpah dan janji pimpinan DPRD,” ucap Sibualamo.

Baca Juga: Kembali Tampung Aspirasi, Lalamafu Kunjungi Simpatisan di Desa Lauran

Menurutnya, dengan pelantikan ini, maka secara resmi DPRD SBT telah memiliki pimpinan definitif yang akan memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Memperhatikan fungsi dan kewenangan DPRD yang strategis dalam pembentukan arah untuk kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, tidak bisa hanya dapat diselenggarakan oleh pimpinan DPRD saja.

“Oleh sebab itu, dari lubuk hati yang paling dalam kami sebagai pimpinan DPRD, memohon dukungan dan kerja sama dari rekan- rekan anggota DPRD. Kita boleh berbeda partai, dan kepentingan politik, tetapi kita harus bersatu untuk kepentingan daerah dan masyarakat SBT yang kita cintai ini,” kata Sibualamo.

Ia mengaku, pembentukan alat kelengkapan dewan akan segera dibentuk, sebab sudah banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu bail itu tugas-tugas kedewanan maupun tugas-tugas dalam penyelenggara pemerintahan daerah lainnya, seperti pembahasan Raperda tentang APBD 2025 dan perumusan program pembentukan perda.

Untuk mengakomodir rancangan perda yang wajib dibahas DPRD dan pemda yaitu, Ranperda tentang RPJD tahun 2025- 2045,  dan rancangan tentang tata ruang wilayah Kabupaten SBT.

“Beratnya tugas dan tantangan yang akan dihadapi, maka lembaga DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemda perlu secara terus- menerus ditingkatkan kapasitasnya agar dapat bekerja dan memberikan kontribusi yang maksimal, guna mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang akuntabel, efektif efisien, dan transparan,” ujar Sibualamo.

Untuk itu, Sibulamo mengharapkan, dukungan dan kerjasama serta partisipasi dari semua pihak, untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi kewenangan DPRD, demi terwujudnya kabupaten yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(S-27)