AMBON, Siwalimanews – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Maluku, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Laporan ini disampaikan Ketua DPW PKB Maluku Basri Damis didampingi Fadli Mastail selaku Wakil Ketua DPW bersama beberapa pengurus PKB lainnya, Jumat  (9/8).

Damis dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews usai melaporkan sekjen menjelaskan, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Pasalnya, Lukman secara sadar telah menuduh dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar perihal Muhaimin Iskandar yang katanya tidak transparan dalam tata kelola keuangan partai yang bersumber dari iuran fraksi maupun pemilu dan pilkda. Atas dasar itu, pelaporan sebagai langkah hukum untuk melindungi nama baik partai dan ketua umum ditempuh.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena kami menilai apa yang dituduhkan dan dilakukan Lukman Edy, sudah mencemarkan nama baik partai dan ketua umum kami,” tulis Basri dalam rilis itu.

Baca Juga: DPRD Tanimbar tak Tahu Ada Pergantian PJ Bupati

Langkah hukum ini kata Basri, dilakukan secara serentak oleh seluruh DPW PKB se-Indonesia. Tindakan ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk menghindari reaksi berlebihan dari para kader di daerah, sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Dikhwatirkan dengan isu tuduhan itu, ada kader atau pengurus yang keberatan kemudian melakukan tindakan yang merugikan partai dan ketua umum. Itu yang kami hindari. Oleh karena itu kami menggunakan jalur hukum ini,” tandas Basri.

Menurut Basri, tuduhan Lukman Edy tidak berdasar dan penuh fitnah, terutama mengenai tata kelola keuangan partai yang disebutnya tidak baik, yang mana tuduhan dan fitnah itu telah disebarkan diberbagai platform media massa.

“Jadi ini soal nama baik partai. Akibat tuduhan dan fitnah itu, dampaknya bisa luar biasa. Untuk itu kami harus mengantisipasi itu dengan melapor ke Ditrenskrimsus Polda Maluku, dan sudah diterima. Kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,’ harap Basri.(S-25)