NAMLEA, Siwalimanews – Mantan Pj Kepala Desa Waimiting, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru Djabar Tuharea, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh Rifau Reniuriyanan, Senin (5/8).

Dalam laporan ke kejaksaan itu, Rifai menyerahkan bukti APB-Des tahun anggaran 2023-2024 dan berharap  agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Buru, karena yang dilaporkan olehnya itu berisi dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

“Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada bidang pembinaan masyarakat desa yang berorientasi pada kegiatan kebudayaan dan keagamaan, termasuk diantaranya membuat program pengadaan anggaran untuk bidang pertanian dan peternakan, keramba ikan, dana Bumdes serta pengadaan sepeda motor dinas,’ beber Rifai kepada wartawan di Namlea, Selasa (6/8).

Rifai juga menyebutkan, adanya dugaan  mark-up anggaran pada pekerjaan proyek pembangunan penangkap mata air, senilai Rp337 juta yang bersumber dari Dana Desa.

Untuk itu dia berharap, laporannya itu segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Buru. Bahkan ia menyentil kalau anggaran APB-Des tahun 2023 berkisar Rp1 miliar lebih.

Baca Juga: Identifikasi Tanah, BPN Aru Lakukan Foto Udara

Sebelumnya, permasalahan di Desa Waemiting pernah dilaporkan ke Polres Buru pada bulan Juli lalu. Namun Rifai tidak sabar menunggu, sehingga ia by pas langsung dengan mengadukan lagi ke Kejaksaan Negeri Buru.

Menurut Rifai, dari pelaporan ini akan menjadi evaluasi bagi kepala desa berikutnya, agar Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyakarat.(S-15)